Partai Gerakan Rakyat Resmi Terdaftar di Kantor Kementerian Hukum RI

Kota Solok (Surya24.com) - Hari ini, Kamis (23/7/2026) ikut menjadi saksi momentum bersejarah bagi Partai Gerakan Rakyat, yakni pendaftaran badan hukum partai politik di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, 23 Juli 2026. 

Ketua Gerakan Rakyat Kota Solok, Rasyidin Sikumbang berusaha dengan semangat meski dengan berbagai keterbatasan, demi mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kanwil Kemenkum Provinsi masing-masing. 

Ia bersama Pengurus DPC dan seluruh anggota gerakan Rakyat selalu berbenah di Kota Solok. Pada Rabu (22/7/2026), tuntas sudah 38 SKT tersebut. Dengan demikian, partai ini sudah memenuhi syarat mendaftarkan badan hukum ke Kemenkum Republik Indonesia. 

" Semoga semangat politik konstitusional ini berjalan lancar dan menjadi jalan bagi hadirnya perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, " ujar Ketua Gerakan Rakyat Kota Solok, Rasyidin Sikumbang.(basa)