Barisan KPUD yang Somasi KPU RI Lapor ke DKPP: Belum Tahu Isi Laporan Terkait Dugaan Intimidasi Kata DKPP Tegakkan Kode Etik

(Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Menyusul surat somasi yang dilayangkan Barisan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran diduga ada intimidasi dalam proses verifikasi faktual (verfak) berlanjut ke laporan dugaan pelanggaran etik.

Dua kuasa hukum barisan KPUD yang melayangkan somasi karena merasa diintimidasi KPU RI menyambangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan JAKARTA (Surya24.com)an Kantor Berita Politik RMOL, dua kuasa hukum Barisan KPUD yang melaporkan KPU RI ke DKPP ialah Airlangga Julio dari mar Law Firm & Publik Interest Law Office, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm.

Laporan ke DKPP ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan barisan KPUD yang merasa diintimidasi untuk mengubah hasil verfak parpol calon peserta Pemilu serentak 2024.

Karena, pada tanggal 13 Desember 2022, mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi ke KPU RI terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu poin utama dalam surat somasi itu adalah terkait dengan intimidasi dalam verfak yang dikerjakan KPU RI sejak Oktober hingga awal Desember 2022.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 memberikan tenggat waktu 7 hari kepada KPU RI untuk menjawab surat somasi yang dijalankan.

 

Namun hingga kemarin, diklaim oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, belum juga menerima surat jawaban dari KPU.

"Sampai tenggat waktu yang telah kami berikan, KPU secara formal tidak menjawab somasi kami, sampai saat ini kami tidak menerima jawaban tertulis atas somasi yang kami berikan," kata Julio.

"Oleh karena itu, kami kuasa hukum dari pelapor yang kami rahasiakan identitasnya datang ke Kantor DKPP," tambahnya.

Belum Tahu

Sementara itu anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah menerangkan, laporan barisan KPUD yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI baru dimasukkan pada siang tadi.

"Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa," ujar Tio saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Ia menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi kerja DKPP, setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu bakal ditindaklanjuti.

"kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Tio menerangkan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Jadi kita menunggu untuk diproses administrasi apakah ini memenuhi untuk verifikasi administrasi kemudian kita juga kita akan melakukan proses verifikasi materil," urainya.

"Kemudian nanti akan kita lihat bagaimana isi laporan yang disampaikan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil," demikian Tio menambahkan seperti dilansir rmol.com..

Laporan ke DKPP ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Barisan KPUD yang merasa diintimidasi untuk mengubah hasil verfak parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Karena, pada tanggal 13 Desember 2022, mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi ke KPU RI terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu poin utama dalam surat somasi itu adalah terkait dengan intimidasi dalam verfak yang dikerjakan KPU RI sejak Oktober hingga awal Desember 2022.***