Laporan Masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Bongkar Sabu 51,68 Gram, Pekerja PETI Diamankan Polres Kuansing
KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil ditindaklanjuti dengan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu malam (9/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing bersama personel Piket PAMAPTA dan Piket Fungsi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 51,68 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering.
“Setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, personel Piket PAMAPTA bersama Piket Fungsi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Hasan Basri.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga orang yang berada di dalam kamar kontrakan, yakni berinisial TN (22), J (25), dan RS (26).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ketiganya diduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi warga setempat.
Dari penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu pipet kaca pyrex yang berisikan diduga sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik TN (22). Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu kantong kain merek DAP yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 13 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisikan diduga sabu, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 51,68 gram,” jelas AKP Hasan.
Dalam pemeriksaan, TN (22) mengaku bekerja sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Ia juga mengakui bahwa 12 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pekerja PETI lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.
“Tersangka TN (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR melalui seseorang berinisial AI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibeli sebanyak setengah ons dengan harga Rp30 juta secara online dan dijemput di wilayah Inuman bersama tersangka J (25) menggunakan sepeda motor Honda Supra warna merah,” ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua pipet kaca pyrex, satu korek api mancis, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu alat hisap bong, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu pipet sendok, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu kantong kain merek DAP, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif Amphetamine.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk ancaman pidana, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan undang-undang.
Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tindak pidana yang dimaksud.
Sedangkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 mengatur mengenai penyalahgunaan Narkotika gol 1 bagi diri sendiri, jika terbukti sebagai korban, pelaku wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan,” tutup AKP Hasan Basri, SH, MH.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
