KPPBC TMP B Tanjungpinang Laksanakan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara Periode 2025-2026

Tanjungpinang (Surya24.com) - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. 

Sejalan dengan hal tersebut, pada Rabu (14/10/2026), KPPBC TMP B Tanjungpinang melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) periode tahun 2025-2026. 

Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp 4,3 miliar, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar 

Adapun daftar barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tanjungpinang, meliputi: 

Hasil Tembakau (Rokok Ilegal) sebanyak 1,9 juta batang
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 566 liter
Barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain sebanyak 14 koli
Barang lain-lain berupa alat fitnes, mesin, dan lainnya sebanyak 110 koli Obat-obatan sebanyak 2.503 butir
Makanan kemasan sebanyak 220 koli 

Barang-barang tersebut di atas telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan. 

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau,wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Bintan, Kepala BKHT Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, serta UPTD TPA Ganet dan wartawan. 

" Keberhasilan penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat, " ujar Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, 

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan guna memperkuat pengawasan, menekan peredaran barang ilegal, dan menjaga penerimaan negara 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan ditimbun di TPA, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. 

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang merugikan.(RD)