Polres Rohil Musnahkan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik pimpin press release pemusnahan bb

Ujung Tanjung (Surya24.com) - Tiga perkara tindak pidana Narkotika Barang Bukti (BB) dimusnahkan Selasa (30/6 2020) sekira pukul 10.00  Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib di Ruang Selasar Polres Rokan Hilir.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut, Kapolres Rohil AKBP NURHADI ISMANTO.SH,.SIK, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP HERMAN PELANI, S.H, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Rohil BOY SEMBIRING.SH.MH, Penasehat Hukum, Rekan Wartawan Media,Para Pejabat Utama Polres Rohil dan Seluruh Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan 

l.  Laporan Polisi, Nomor : LP/104/VI/2020 tgl 10 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1795/L.4.20/Euh.1/06/2020. 

ll. Laporan Polisi, Nomor : LP/107/VI/2020 tgl 12 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1793/L.4.20/Euh.1/06/2020.

lll. Laporan Polisi, Nomor : LP/109/VI/2020 tgl 16 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1045/L.4.20/Euh.1/06/2020.

Jumlah total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 123,92 Gram dengan Perkara I  Jumlah Berat Bersih Narkotika yang dimusnahkan : 18,02 gram, Perkara II Jumlah Berat Bersih Narkotika yang dimusnahkan : 16,17 gram dan Perkara III Jumlah Berat Bersih Narkotika yang dimusnahkan : 89,73 gram

Adapun tempat kejadian peristiwa (TKP) Perkara 1 di Areal Perkebunan Sawit Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Perkara ll di Jalan Lintas Riau Sumut Daerah Balam Km 8 Depan Ruko Indomaret Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil dan Perkara lll di pinggir Jalan lintas Riau Sumut Km 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Waktu Kejadian Perkara I  Pada Hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira Pukul 18.30 Wib, Perkara II  Pada Hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira Pukul 20.30 Wib dan Perkara III  Pada Hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira Pukul 02.00 Wib

Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dalam rilisnya kepada awak media menyebutkan kronologis penangkapan terhadap tersangka dalam tiga perkara ini diantaranya yakni :

Perkara 1 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 18.30 wib, petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial HS diduga pelaku pelanggar narkotika, dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 kotak rokok berisi 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dikantong celananya. Selain itu dilokasi sekitar penangkapan HS juga ditemukan 1 kotak rokok yang lain yang didalamnya juga berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu. Turut diamankan BB lainnya berupa dompet berisi uang Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika dan 1 unit hp yang diduga sebagai alat komunikasi HS dalam bertransaksi narkotika. Selanjutnya didalam Rumah HS ditemukan 1 buah tas hitam yang didalamnya terdapat 12 paket berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak, 1 buah timbangan digital, 2 pak plastik bening, 1 plastik dibentuk seperti sendok, dan 1 kaca pirex.

Perkara II

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki bernama BT, di jalan Lintas Riau Sumut Km 8 Kepenghuluan Bangko permata  tepatnya didepan toko Indomaret dan dari penggeledahan ditemukan sebuah tas warna kuning yang sedang dibawanya dan dari dalam tas tersebut terdapat 1 bungkus plastik Indomaret berisikan sebuah kotak roti dan didalam kotak roti tersebut ada 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Perkara III

Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 02.00 Wib, Tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki bernama OMP dan CBS, dipinggir jalan Lintas Riau Sumut KM  4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil dan dari penggeledahan ditemukan 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

"Selama acara berlangsung terdapat dalam aman dan kondusif,"Ucap Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. (Hendra/HY)