Kejari Rohil Musnahkan BB Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

Kajari bersama Forkopimda Rohil bakar barang bukti

Rohil (Surya24.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Senin (13/7/2020) musnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Komplek Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi, senjata api, senjata tajam, uang palsu dan lainnya dilakukan dengan cara di blender dan di bakar dipimpin langsung oleh Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH.

Tampak hadir Bupati Rohil H Suyatno, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol, Kalapas ll Bagansiapiapi, Kepala Pengadilan Negeri, Rohil, BNN Rohil, Para Kasi Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Kepala SKPD se Kabupaten Rohil dan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.

Kajari Rohil menyebutkan pemusnahan dilakukan dengan cara memblender menggunakan air dengan cairan pembersih sementara untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara  dipotong menggunakan gerinda.

Pemusnahan tersebut dikatakannya sebagai upaya menekan angka kriminalitas bersama Forkopimda di Rokan Hilir.

"Untuk BB peluru sudah disterilkan oleh pihak Polri sementara BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," Ucap Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH. (Sun/HY)