Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Perkara Dengan Cara di Bakar dan Dihancurkan

Pelalawan (Surya24.xom) -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jum'at (17/7/2020).

Kepala Kejaksaan Nophy T. South SH. MH, didampingi oleh para Kasi dan pejabat dilingkup Kejaksaan Negeri Pelalawan memimpin lansung pemusnahan. Kepada wartawan beliau mengatakan barang bukti tersebut berasal dari seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan, yang mana kasusnya telah ingkrah dan pelaku sudah dieksekusi kerutan.

"Ya, hari ini kita musnahkan ganja, sabu-sabu, Kulit Harimau, Janin Harimau dan Handpone serta barang - barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,"kata Nophy.

Pemusnahan tersebut, lanjut Nophy, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan. Khusus untuk Handphone, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

Kegiatan ini juga dilakukan untuk menindak lanjuti putusan pengadilan dan meminimalisir resiko- resiko bahaya, juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adiyasa (HBA) ke 60 yang jatuh pada 22 Juli 2020 mendatang.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan selain untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, agar memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti dan meminimalisir resiko-resiko bahaya yang tidak diinginkan juga dalam rangka memperingati HBA ke-60,"tutupnya.

Selain pihak internal, kegiatan ini juga dihadiri oleh, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIk, Pabung Kodim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kepala BKSDA, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan dan beberapa awak media.(jon)