DPC FKUI-KSBSI Tidak Terima PHK Sepihak Pekerja dari PT MBK RDP Komisi III

Ketua DPC FKUI-KSBSI serahkan Laporan aspirasinya Kepada Ketua Koordinator Komisi III Fahmil didampinggi Zulpan Azmi Ketua Komisi III dan para anggotanya

BANGKINANG (KOTA,Surya24.Com) -Ratusan Dewan Pengurus Cabang Federasi Kontruksi, Umum dan Informan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FKUI-KSBSI) Kabupaten Kampar beserta anggota hadir ke kantor DPRD Kampar.Senin (24/8/2020) 

Kehadiran Ratusan DPC FKUI-KSBSI ke DPRD Kampar untuk menyampaikan aspirasinya,Apspirasi yang mereka sampaikan ada Dua hal,yang pertama terkait adanya 4 orang pengurus FKUI-KSBS dimutasi ke Bengkulu.

Yang kedua adanya 1 orang pekerja di PKS dipindahkan menjadi pekerja kebun, kami tolak yang kemudian di PHK sepihak oleh perusahaan," ungkap Wanto. 

Ketua DPC KSBSI Kampar Wanto Sinaga dalam RDP menyampaikan, bahwa PT Bumi Mentari Karya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Hilir telah mem PHK sepihak anggota DPC KSBSI kampar.

Selain dari itu Ketua DPC FKUI-KSBSI Juga  mengatakan adanya 27 orang karyawan yang tergabung dalam KSBSI dinonjobkan oleh pihak perusahaan PT Bumi Mentari Karya Desa Pantai Cermin.

Sejak tanggal 10 Agustus 2020, karena telah membantu menghalangi pengosongan rumah 5 orang karyawan tersebut.

"Perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk itu kami minta agar Komisi III bisa membantu kami,"  harap Wanto lagi.  

Sementara Suhelmi salah seorang karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT BMK mengatakan dan mewakili rekannya yang terkena PHK.

"Berharap agar anggota DPRD Kampar bisa membantu saya dan rekannya yang lain bisa dipekerjakan kembali di PT BMK,"  harap Suhelmi. 

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kampar Zulpan Azmi di ruang  Banmus DPRD Kampar.

Hadir dalam RDP, Koordinator Komisi III Fahmil, anggota Komisi, Jamaan, Maju Marpaung, Juswari Umar Said, Bambang Hermanto, Said Abdullah, Sukardi.

Ketua Komisi III DPRD Kampar Zulpan Azmi menyampaikan, aspirasi FKUI KSBSI sudah Kami terima.

Dalam RDP mereka menyampaikan ada 2 (Dua) aspirasinya kepada Komisi III, yang Pertama, ada 5 lima karyawan yang tergabung FKUI KSBSI yang sudah dimutasi tampa dilakukan mediasi dulu 4 orang ke Bengkulu dan 1 diroling di kebun. Diharapkan mereka dikembalikan keposisi semula.

Dan ada 27 orang yang dinonjabkan bahkah disinyalir sudah  ada pengantinya tentu harapan mereka 27 orang harap Tetap diperkerjakan kembali diposisi mereka masing-masing. 

Dua inilah tuntutan mereka dan mereka  berharap secepatnya diproses, tentu kami dikomisi III berkiinginan ndak langsung kami respon bahwanya harus tuntas satu atua dua minggu.

"Karena bagaimana pun kita harus mendengar pihak terlapor,yang terlapor itu adalah PT BMK desa pantai cermin, tentu PT BMK ini kita minta juga keterangan,sesuai dengan rapat internal kita sudah putuskan akan memanggil pihak PT BMK,Senin (1/9/2020) minggu depan,minta keterangan PT BMK seperti apa kejadian sampai ada laporan DPC FKUI KSBSI."Ucap Zulpan Azmi Ketua Komisi III. (hasbi)