Raba Gadis Belia, Tetangga Asal Panipahan Ini Ditangkap Polisi, Berikut Kronologisnya

Pelaku di di tangkap Reskrim Polsek Panipahan

Bagansiapiapi (Surya24.com) - YS alias IY (48) asal Kecamatan Kampung Rakyat Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara baru saja menetap di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Riau tega melakukan tindakan susila terhadap Bunga (17 bukan nama sebenarnya) tetangga sebelah rumahnya.

Kelakuan YS alias IY (48) diaporkan
S (43) orang tua korban karena tak terima anaknya sering diperlakukan tidak senonoh.

Perbuatan cabul pelaku diketahui  ketika S (43) orang tua korban curiga melihat gelagat YS alias IY (48) saat belanja di warung miliknya.

Akhirnya Bunga (17) menceritakan perbuatan YS alias IY (48) tetangga barunya itu kepada orang tuanya berawal dari terlapor meminta nomor handpone dan mengajak korban menonton vidio porno di depan rumahnya Agustus lalu.

Berbekal Laporan Polisi orang tua korban LP/B/33/IX/2020/Riau/Res.Rohil/Polsek Panipahan Tanggal 2 September 2020 Tim Reskrim di pimpin Aipda Mujiono berhasil mengamankan pelaku YS aliad IY di rumahnya.

Jum'at (4/9/2020) Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan mengamankan YS alias IY (48) terlapor kasus susila atas korban Bunga (17) warga Panipahan.

" Tak terima anaknya di lecehkan kerap meraba dada dan di cium bibirnya di suruh memegang alat vital pelaku, YS alias IY (48) di amankan atas laporan S (43) ibu dari Bunga (17)  " Aku Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi.

Pelaku beristri ayah lima anak di sangkakan melanggar Pasal  76 E Junto Pasal 82 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 9 Tahun penjara, Ungkap Kapolsek Panipahan.

" Awalnya saya tak mengasi,tapi di paksa,saya kasi, saya di panggil singgah dan di tunjukan di suruh nonton vidio porno, " Sebut Bunga .

Dan kejadian serupa terus berulang ketika YS alias IY (48) belanja di warungnya dan akhirnya timbul kecurigaan keluarga melihat tingkah gaek tua tersebut.

Iptu Boy Setiawan Menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana jean panjang biru,1 helai baju kaus,1 helai BH untuk barang bukti perbuatan susila tersebut .(Suhend/HY)