Seorang Teman Pelaku Jadi DPO

Pencuri Infocus SMPN 2 Rimba Melintang Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap dan menangkap pencuri barang-barang elektronik inventaris SMPN 2 Rimba Melintang. Seorang pelaku di bawa ke Sel Polsek Rimba Melintang, Minggu 3 April 2022 Pukul 07.00 WIB. 

Pelaku berinisial RN alias Iling (32) warga Jalan Datuk Paduka Diraja Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Peralatan elektronik milik SMPN 2 Rimba Melintang di Jalan H Salam Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rohil diketahui raib Minggu (3/4/2022) Pukul 06.00.WIB. 

Seorang teman RN alias Ilin bernama MN alias Iyin (20) saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (5/4/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Benar ada pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum  di Polsek Rimba Melintang, " aku AKP Juliandi SH. Menurut Juliandi SH, kejadian pencurian tersebut dilaporkan Kepala SMPN 2 Rimba Melintang dimana mendapat telepon dari Wakil Kepala sekolah mengatakan sekolah  kemalingan. 

" Pelaku RN alias Iling ditangkap warga bersama dua orang guru lalu diamankan dirumah Penghulu Jumrah kemudian di jemput Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang, "terang Juru bicara Polres Rohil ini.

Turut diamankan barang bukti 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam, 1unit printer merk Canon PIXMA G1010, 1 unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam milik SMPN 2 Rimba Melintang.

"Atas kejadian ini SMPN 2 Rimba Melintang mengalami kerugian 8 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor benar telah melakukan pencurian 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam, 1 unit printer merk Canon PIXMA G1010, 1 unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam di Sekolah SMPN 2 Rimba melintang bersama MN alias Iyin (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

" Polisi turut mengamankan tas sandang milik pelaku di dalamnya terdapat 2 unit tang berwarna kuning dan merah, 1 arit, 1 besi kepala tojok dan 1 buah gunting berwarna hijau. Pelaku di sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," ucap AKP Juliandi SH. (Yan)