3 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pelalawan Di Bagan Limau

Pelalawan (Surya24.com) - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau Senin (28/9/2020) sekitar pukul 04.00 wib.

Masing - masing tersangka berinisial BS alias Codet (44), SA (23) dan IK (28), dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket Shabu dengan berat 1,87 gram.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIk kepada Surya24.com melalui Kasubag Humas IPTU Edi Harianto SH, Selasa (29/9/2020).

"Benar, kita telah menangkap 3 kawanan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan sudah kita amankan beserta  barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu seberat 1,87 gram,"katanya.

Edi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut, Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II ResNarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

"Setelah team melakukan penggeledahan di rumah BS, lansung dilakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku guna pengembangan, alhasil peran pelaku diketahui sebagai pengedar/bandar,"kata Edi.
 
Lanjut Edi, kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Aheng yang saat ini masuk dalam DPO, pelaku juga mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut.  

"Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Edi. (jon)