GALERY FOTO DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA DUMAI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dumai Berikrar untuk Netral Dalam Pilkada Dumai

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai, Suriyanto, SP bersama Jajaran

DUMAI (Surya24.com) - Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai, Suriyanto, SP mengajak seluruh ASN di lingkungannya untuk menjaga Netralitas. 

Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Selan itu, kata Suriyanto, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan Pasangan Calon tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

ASN atau PNS harus Netral di tengah Pilkada Dumai saat ini. Antara dilematis, apatis loyalitas dan netralitas, begitulah keadaan setiap ASN atau PNS di setiap pusaran demokrasi pilkada dan pemilu. Profesionalitas PNS pun selalu dibayang-bayangi oleh loyalitas. Disatu sisi soal loyalitas dan sisi lainnya soal netralitas. Di balik itu semua PNS juga memikirkan jenjang karir mencari tempat aman berjuang habis-habisan atau jika jika tidak ancaman mutasi demosi atau non job, itu adalah resiko.

" Sikap netral dalam arti tidak memihak atau bebas. Ada dua indikator utama netralitas politik yaitu tidak terlibat, dalam arti tidak menjadi Tim Sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Tidak memihak dalam arti tidak membantu dalam membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, "terang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai kepada para pegawainya, Senin (12/10) dikantornya.

Suryanto juga menyebutkan, PNS atau ASN khususnya di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai agar tidak mengadakan kegiatan adanya keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

" Tidak berpihak pada masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya serta tidak membantu dalam bentuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam rangka pemenangan calon. Pelanggaran netralitas dalam aspek politik berupa pelanggaran PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, "pungksanya. (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dumai)