Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau, telah menetapkan mantan Kepala Desa Koto Perambahan , Kecamatan Kampar Timur berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015 -2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH.MH
dalam keterangannya di Conference Pers,Selasa (27/10/2020) menjelaskan, penetapa tersangka dengan melakukan penyidikan (DIK khusus) dalam menindak lanjuti peganduan masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti, serta dilakukan ekspose terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
,"Peyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa koto Perambahan kecamatan kampar timur kabupaten kampar tahun anggaran 2015 sampai 2017,berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Kampar.dengan indikasih kerugian Negara sebesar Rp 496.816.673.29.
Dengan telah ditemukan indikasi kerugian negara maka suadara MY
akan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan Khusus dengan menetapkan Saksi MY sebagai tersangka
dengan diterbikan surat perintah Penyidikan Nomor Print-10/1.4.15/FD.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020.
Kata Suhendri Kejari Kampar.
Selain dari penyelewengan Dana desa Kejari Kampar juga dalam jangakan waktu yang dekat ini akan segera melimpahkan kepersidangan kasus dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi peyimpangan pegelolaan dana makan dan minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih mekah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016-2017,Dengan berdasarlan hasil pemeriksaan BPTP Propinsi Riau di temukan kerugian Negara sebesar,Rp 346.596.253.Ujar Suhendri didampingidi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, Kasi Datun Djunaidi.(hasbi)