Gubri Keluarkan SK, UMK Dumai Paling Besar se Riau

PLT Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE

DUMAI (Surya24.com) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se Riau sudah keluar.

Dalam SK : Nomor Kpts. 1581/XI/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau tahun 2021 menetapkan UMK Dumai sebesar Rp. 3.383.834,29. Jumlah itu menjadi UMK terbesar di Riau, kemudian UMK terbesar kedua adalah Kabupaten Bengkalis Rp. 3.342.891,35.

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai MT Parulian Siregar SE menjelaskan besaran UMK Dumai yang disetujui Gubri sesuai usulan DPK Dumai yang tidak naik dari UMK tahun 2020.

Menurut Parulian, besaran UMK Dumai segera dikirim ke seluruh perusahaan setelah ditandatangani PLT Walikota Dumai DR H Herdi Salioso SE.

“Tinggal menunggu ditandatangani PLT Walikota Dumai selanjutnya segera dikirim ke seluruh perusahaan di Dumai,” jelas Parulian Siregar, Senin (01/12/2920) siang.

Data yang diterima sesuai SK Gubernur Riau, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp. 2.997.971, 69,-.

Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 2.960.855,02, Kabupaten Indragiri Hulu, Rp. 3.082.808,81, Kabupaten Indragiri Hilir Rp. 2.984.696,63, Kabupaten Kampar Rp. 3.023.840,48,

Kemudian Kabupaten Siak, UMk sebesar Rp. 3.081.146,33, Kabupaten Pelalawan Rp. 3.002.383,89, Kabupaten Kuantan Singingi,Rp. 3.091. 132,63, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rp. 2.985.000,00, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 2.996.539,09,

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah Minimum yang telah ditetapkan,” tegas Parulian Siregar.

Upah Minimum Kota Dumai Tahun 2021 diberlakukan hanya bagi Pekerja/Buruh yang bekerja masing masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Bagi Pekerja dengan masa kerja I (satu) tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing — masing perusahaan,” ujarnya dan menambahkan UMK Dumai tahun 2021 sebesar Rp 3.383.834,29 sudah sah dan akan berlaku mulai Januari 2021 mendatang. 

“Sesuai SK Gubri, pengusaha di Riau termasuk pengusaha di kota Dumai dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan, tandasnya. (cu)