Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti narkotika

Bagansiapiapi 7(Surya24.com) - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Senin (21/12/2020) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dilaksanakan di Pendopo Polsek Bangko Jalan Perwira Bagansiapiapi.

Berdasarkan LP / 148/A/ XII / 2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko Tanggal 3 Desember 2020 barang bukti narkotika jenis sabu yang di dapat dari tersangka  SLT yang di musnahkan dengan berat bersih 37.69 (tiga tujuh koma enam sembilan).

Pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Heru Alsepa SH.SIK, Ketua BNK Rohil  Isliyanto Mpdi, Kabid Kesmas Diskes Rohil Ade Fauzi Skm Msi, Kasi Trantib Kecamatan Bangko Husaini Sap, Penasehat Hukum Irvan Zulnijar SH, Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra dan disaksikan tersangka.

Kronologis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan Tim Unit Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melakukan penangkapan terhadap tersangka M alias S di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung Gang Makam RT 07 RW 03 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko.

Dalam penangkapan tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 (buah) dompet warna cokelat  isinya didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan sabu dan uang tunai sebesar Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari pelaku A dengan cara membeli seharga harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka A tersebut.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra melakukan pengembangan ke kediaman tersangka A yang terletak di Kampung Medan Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

"Pada saat  diamankan A sempat melarikan diri dan mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada dibelakang rumah warga." Terang Kapolsek Bangko didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil.

Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Heru Alsepa SH Si mengatakan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dikenakan pasal : 114 Ayat  (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam hal ini Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika, apabila masyarakat mengetahui, melihat dan mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba silahkan hubungi polsek-polsek terdekat maupun Sat Narkoba Polres Rohil," Sebutnya.

Peran aktif masyarakat dikatakannya sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. (Suhend/HY)