SPDP 5 Korban Lakalantas di Rimbo Panjang Diterima Kasi Pidum

Kasi Pidum Kejari Negeri Kampar,Sabar Gunawan.SH.MH

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) -Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Negeri Kampar, Sabar Gunawan.SH.MH menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), Rabu (23/12/20).

SPDP yang diantarkan oleh penyidik Lakalantas Polres Kampar, terkait peristiwa Lakalantas yang terjadi di kilometer 24, Desa Rimbo Panjang, yang terjadi sekitar pukul 5:30 WIB.

"Dimana kejadian tersebut melibatkan dua  kendaraan bermotor Daihatsu Sirga
dengan kendaraan bermotor truk fuso.
Dari SPDP yang kita terima dan diserahkan oleh  pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y yang merupakan supir truk itu," ujar Sabar.

Ditambahan Sabar Gunawan, SPDP yang terim adalah  kendaraan motor kedua-duanya, dengan barang bukti yang kita terima. Hal ini telah diamankan oleh Unit Lakalantas Polres Kampar. 

"SPDP yang kita terima ini akan kita lakukan penelitian terhadap berkas perkaranya dan kita akan menunjuk beberapa orang jaksa untuk melakukan penelitian lebih lanjutnya," pungkas Sabar.(hasbi)