Kejari Kampar Terima Titipan Uang Kerugian Negara Rp 297.466.283, Dari Kasus Korupsi SUT
BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar,telah menerima Pengembalian (titipan) berupa uang sebesar Rp 297.466.283.dari Martinah istri terdakwa Sofyan.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpatu (SUT) Serambi Mekkah Kabupaten Kampar tahun 2016-2017 atas nama terdakwa Sofyan.Ujar Amri Rahmanto Sayekti.S.H.M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar.
Amri juga,mengatakan perkara ini
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
n (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : S-1074/PW04/5/2018 pada (3/12/ 2018) dua tahun yang lalu.
"Dimana uang tersebut diserahkan melalui istri terdakwa atas nama Martinah disaksikan oleh anak-anak terdakwa atas nama Viona Alen dan didampingi oleh penasehat hukum terdakwa Zambri,S.H.
Ditambah Amri untuk sementara uang tersebut titipan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar, di Bank BRI Bangkinang Kota yang diterima pihak Bank BRI sendiri.
"Hinggga perkaranya berkekutan Hukum tetap atau ingkra," cetus Amri.(hasbi)