Tipidter Reskrim Polres Rohil Tindak Jasa Tower dan Internet Ilegal

ROHIL (Surya24.com) - Satusn Tim Tipidter Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir mengamankan AS alias A (29) pengusaha jasa layanan tower dan internet ilegal di Jalan Yazid Hamta Suka Makmur RT.003/RW.004 Bagan Nibung Simpang Kanan Rohil. 

AS Alias Ari (29) tertunduk lesu usai di periksa personil Tim Tipidter Reserse Polres Rohil yang datang memeriksa jasa layanan internet tak berizin di kediamanya, Kamis (16/3/2023) Jam 14.30 WIB kemarin. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (17/3/2023)  menjelaskan kronologi terbongkarnya jasa layanan internet ilegal di Simpang Kanan ini. 

" Ini berkat informasi warga menyebutkan ada pengusaha internet tidak memiliki izin dan pendirian tower, " ujar AKP Juliandi SH. 

Lalu Kasat Reskrim menurunkan Kanit II Tipidter Polres ke TKP ke rumah AS alias A (29) mengcek bebenaran ini. 

" Lansung ke lokasi dan melakukan penyelidikan, menemukan ada jaringan internet disalurkan bercabang dengan peralatan khusus dari tower dilengkapi alat radio dibelakang rumah pelaku, " tegas Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Juliandi menambahkan pemilik mangaku menyediakan jasa layanan internet menggunakan jaringan Indihome dan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) atas dasar perjanjian kerjasama dengan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) yang tidak dilengkapi perizinan sebagai mestinya dan di atur Undang-Undang Komunikasi. 

AS alias S (29) lalu diamankan bersama barang bukti, 2 Unit Radio Merek RTN 950A, 1 Buah Mikrotik Type 5009 dan1Buah Mikrotik Type 4011. 

" Atas perbuatan AS alias A disangkakan melanggar Pasal 47 Junto Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, " ujar AKP Juliandi SH. 

Jumat (17/3/2023), masyarakat Rohil mendukung gerak Tim Tipidter Reskrim Polres Rohil menindak pemilik, pelaku pelanggaran penggunaan tower dan jasa pelayanan internet tampa izin tersebut. 

" Berdirinya tower, pemasangan jasa internet, dan sarana komunikasi lainya tampa izin, penyiaran, mengganggu masyarakat karena terimbas radiasi gelombang radio magnetik perlu ditindak dan ditertibkan sesuai Undang-Undang Komunikasi di Rohil, " pinta warga karena telah dimulai dari ditangkapnya AS alias A. (Hy)