Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Penjual Judi Togel Kim Hongkong Di Bantayan

Bantayan (Surya24.com) - Penjual Judi Togel Kim Hongkong (HK) berinisial A alias Am (49) warga Kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar, Jum'at (29/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib di tangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Sabtu (30/1/2021) hal ini dibenarkan 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana.

Pelaku A alias Am ditangkap polisi setelah di interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan togel jenis Kim Hongkong (HK) di Jalan lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah warung.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku diterangkan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia warna biru yang pada pesan masuk berisikan pemasangan nomor atau angka angka dan Uang tunai senilai 450.000.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut." Ujar Kasubbag Humas Polres Rohil. (Suhend/HY)