Konon Dikendalikan Dari Rutan Tanjung Gusta Medan 

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bagansiapiapi

ROHIL (Surya24.com) - Sempat melarikan diri saat akan di tangkap Tim Buser Polsek Bangko, akhirnya 2 Pengedar sabu berhasil dilumpuhkan dan tertangkap polisi.

Mereka adalah ME (37) dan RR (34) ditangkap di Bagansiapiapi Rohil, Jum'at  (11/3/ 2022) Jam 17.00 WIB. ME ( 37 ) dan RR ( 34 ) sempat melarikan diri namun telah di kepung dan akhirnya menyerahkan diri dan diborgol polisi. Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kedua orang ini berupa sabu seberat 107,26 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH, Sabtu (12/3/2022) membenarkan  pengungkapan pidana sabu tersebut. " Awalnya ada informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu, tim opsnal Reskrim Polsek Bangko turun ke TKP melakukan penyelidikan, " sebut AKP Juliandi SH.

" Di TKP di temukan pria sesuai dengan ciri-ciri, sedang di atas sepeda motor, petugas datang, pelaku mencoba melarikan diri namun dihadang dan tangkap tim opsnal, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Ketika digeledah ditemukan 1 bungkus plastik hitam didalamnya 1 plastik bening besar berisi  sabu laci depan Honda Beat. " Lalu ME menyebutkan mendapat sabu dari RR, polisi melanjutkan memburu orang tersebut, " tambah AKP Juliandi SH.

Pencarian RR berlangsung ternyata RR sedang berada di dapur rumahnya namun berusaha lari lewat pintu belakang. " Tim opsnal Polsek Bangko mengepung dan menangkap RR, " ujar Perwira Pertama ini.

Dari RR diamankan barang bukti yang di simpan di samping lemari 1  buah koper merk polo di dalam kantong belakangnya 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga  sabu. Diatas tempat tidur ditemukan boneka  kuning kombinasi pink putih di dalamnya ada 1 bungkus plastik bening berisikan sabu, di plafon kamar mandi 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 timbangan digital hitam merk pocket scale, 1 bungkus plastik bening sedang kosong.

Berdasarkan hasil penelurusan dan pemeriksaan ME dan RR diperoleh informasi narkotika tersebut dibeli dari RD seorang tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan masuk ke Rohil dikirim melalui travel ke Bagan Batu.

" Kedua tersangka dan barang bukti kini di Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut," aku AKP Juliandi SH. ME dan RR masih diperiksa intensif dan dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sultan)