Pemkab Kampar Gelar Rapat Koordinasi RKPD Tahun 2022 di Kantor Bappeda Kampar

Sekda Kampar Buka Rapat Koordinasi RKPD Tahun 2022 di Kantor Bappeda Kampar yang didampinggi Azwan.M.Si Kepala Bappeda Kampar

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2022. 

Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2022,Rabu (3/2/2021) dibuka oleh Sekda Kabupaten Kampar Yusri.M.Si yang dilaksanakan diAula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar.

Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si menyampaikan,dalam arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2022 dan pedoman penyelenggaraan Musrembang tahun 2021, disamping itu setiap perangkat daerah wajib menyusun rencana kerja sebagai penjabaran rencana strategis dan bahan masukan untuk finalisasi RKPD Kabupaten/kota.

"Organisasi Perangkat Daerah juga menyusun berbagai dokumen rencana tahunan tersebut yang dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrembang)," ulas Sekda.

Sekda juga memaparkan permasalahan atau isu strategis perencanaan Pembangunan diantaranya terbatasnya akses dan mutu pendidikan kualitas dan sebaran Guru, serta sarana dan prasarana pendidikan, dengan demikian isu strategis yang harus dicapai yakni membangun sumber daya manusia yang handal dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Dan permasalahan lainnya adalah belum optimalnya produktivitas sektor unggulan yang berdaya saing dan penanggulangan kemiskinan, melalui peningkatan produksi pangan pokok untuk ketahanan pangan dan kemandiriannya pangan.

Dalam kesempatan itu pula Sekda Juga menekankan kepada seluruh OPD untuk segera memprioritaskan sektor unggulan yakni sektor industri dengan cara mempersiapkan Hamparan lahan untuk industri, dimana dalam salah satu visinya peningkatan Industri.

Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, MSi mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. 

"Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD," kata Azwan.

Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan Rencana Kerja Tahunanan Daerah. 

Untuk itu, melaksanakan Rapat Koordinasi perencanaan pembangunan Daerah Kab. Kampar Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2022. Yang dipimpin oleh Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto.SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kampar Yursi.M.Si.

Juga hadir Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD dan Camat se Kabupaten Kampar. (hasbi)