3 Tersangka Pencurian Seng Milik PT. CPI Diringkus

BENGKALIS (Surya24.com) — Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 Orang Tersangka pencurian seng milik PT. CPI (Chevron Pasific Indonesia) pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 Pukul 22:00 WIB yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di J3 Office area 10 DKF PT. CPI Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K, mengatakan pada hari kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 09:00 WIB saat itu pelapor mendapat informasi dari pihak Asset PT. CPI bahwa telah terjadi pencurian atap seng di J3 office area 10 DKF, lalu pelapor menuju ke TKP tersebut, ternyata informasi tersebut benar telah hilang atap seng di J3 office area 10 DKF, akibat kejadian tersebut telah merugikan pihak PT. CPI dengan total kerugian lebih kurang 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Dilanjutkannya, “Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke kantor Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis,” ungkapnya.

Kronologis kejadian dan Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /17/I/2021/SPKT/RIAU/RES BKS, atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian atap besi yang sudah meresahkan di area PT. CPI tersebut.

Pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB sari hasil penyelidikan Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan Team Opsnal Polres Bengkalis beserta pihak Security PT. NPN berhasil mendapatkan nama - nama pelaku yang diduga pelaku pencurian atap seng tersebut, yang mana nama - nama diduga pelaku berinisial RH, LS dan MM, kemudian 1 Orang yang mengaku bernama RH berhasil diamankan di Jalan lestari duri 13, lalu dilakukan interogasi terhadap RH disana mengakui telah melakukan pencurian atap seng di J3 area 10 DKF PT. CPI bersama LS dan MM.

Kemudian sekira pukul 22:30 WIB kanit pidum dan Tim Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis beserta pihak Security PT. NPN melakukan pengejaran terhadap LS, dan dari hasil pengejaran LS berhasil diamankan disimpang ABC Jalan Lintas Duri - Dumai tepatnya di Duri 13, lalu dilakukan interogasi terhadap LS, dari hasil interogasi LS mengakui telah melakukan pencurian atap seng di J3 Office area 10 PT. CPI.

Ditambahkannya bahwa sekira pukul 23:00 WIB Kanit Pidum dan Tim Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis beserta pihak PT. NPN melakukan pengejaran terhadap MM, dan dari hasil pengejaran MM berhasil diamankan juga di tepi Jalan Lintas Duri - Dumai tepatnya juga di Duri 13, lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku MM disana pelaku mengakui telah melakukan pencurian atap seng di J3 Office PT. CPI. 
                                                                                         Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan dari 3 Orang Tersangka tersebut berupa 1 (satu) Unit Besi Runcing, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan no pol BM 3942 DK, 2 (Dua) Gulung atap seng, 1 (Satu) unit tang, 1 (Satu) unit Linggis, 1 (Satu) sarung tangan, 1 (Satu) karung plastik, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda SUPRA X 125 warna hitam dengan no pol BM 2272 EY, 3 (Tiga) Lembar potongan, 1 (Satu) unit Penokok, 2 (Dua) Gulungan kawat, 1 (Satu) Helai terpal warna biru, 2 (Dua) Mata gergaji besi, 5 (Lima) Buah Bekas bakaran kabel instalasi.

Dari hasil interogasi 3 orang pelaku mengaku sudah melakukan pencurian atap seng di j3 office area 10 DKF PT. CPI sebanyak 7 kali dengan rincian sbb:

- Di TKP Ledon area 12 PT. CPI sebanyak 1 kali, 
- Di TKP J3 Office area 10 DKF PT. CPI sebanyak 6 kali, dan jumlah atap seng yang telah diambil sebanyak lebih kurang 271 lembar atap seng.

Setelah itu Team Opsnal membawa pelaku dan Barang Bukti kekantor BKO 125 Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(leo)