Sat Reskrim Polres Bengkalis Gelar Press Realese soal Premanisme dan Pungli di Kecamatan Mandau

DURI (Surya24.com) — Sat Reskrim Polres Bengkalis menggelar Press Realese dalam rangka Premanisme dan Pungutan Liar (PUNGLI) di wilayah hukum Polres Bengkalis tepatnya di halaman Kantor Polisi Sektor (POLSEK) Mandau yang melibatkan 29 Orang diamankan pada hari Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 16:00 WIB.

Press Release tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K ikut didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Bengkalis AKP BASUKI YUNIARTO, Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, S.I.K, dan Panit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto, S.Trk.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme. Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan. “Sampai saat ini, selama 3 hari kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga berperan sebagai Premanisme dan PUNGLI, dan dari 29 orang ini kami menetapkan 4 orang diantaranya sebagai tersangka atas Laporan Polisi ,” katanya.

Sambungnya, “untuk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Laporan Polisi itu, saat ini 1 (Satu) Laporan diproses di Polres Bengkalis, 2 (Dua) di Polsek Mandau dan 1 (Satu) lagi di Polsek Pinggir, ujarnya.

“Di sini yang dianggap sebagai Premanisme konteksnya adalah seperti kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, kemudian ada percekcokan dan saling dorong - dorongan serta pemukulan. Juga ada suatu pernyataan dengan adanya pengancaman dari yang Terlapor terhadap Pelapor, selain itu untuk aksi Premanisme ini Dominan adalah Anak-Anak Jalanan dan akan dilakukan pembinaan intensif,” tambahnya.

Dilanjutkannya, untuk Kasus PUNGLI yang turut diproses Polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Simpang Bangko.

“Sanksinya dari laporan pemerasan pasal 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP. Selama Kegiatan berlangsung situasi Aman terkendali,” tutupnya.***