Sidang Perdana Mantan Plt Kemenag Rohil PTUN kan Kepala Kanwil Kemenag Riau

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Pencopotan Plt Kepala Kantor Kemenag Rohil 19 Mei 2021 Drs.H.Sakolan Khalil MAg kepada Drs.H.Naini sebagai Plt Kepala Kemenag Rohil yang baru berbuntut gugatan ke PTUN.

Dinilai tidak prosedural mengganti pelaksana tugas dengan pelaksana tugas dan penyerahan SK secara mendadak membuat Drs.H.Sakolan Khalil juga Kepala Kasubbag TU Kemenag Rohil menggugat Mahidin Kakanwil Kemenag Riau ke PTUN Pekanbaru.

Drs.H.Sakolan Khalil MAg melalui Kuasa Hukumnya Ariandi SH dan Qhoinul Mustaqim SH dengan Surat Kuasa 09 Juni 2021 sidangan PTUN Pekanbaru di Jalan HR Subrantas KM 09 Panam, Selasa (22/6/2921).

Penggugat Drs.H.Sakolan Khalil MAg melalui Kuasa Hukumnya Ariandi SH dan Qhuinul Mustaqim SH tampil di PTUN Pekanbaru dengan objek sengketa Surat Kepala Kanwil Kemenag Riau Nomor : B-1021/KW.04.1/3/KP.07.6/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Sidang perdana ini tertutup di PTUN Pekanbaru Jalan HR.Suberantas Panam, di hadiri Kuasa Hukum Drs.H.Sakilan Khalil MAg. Prihal usul Plt Kakan Kemenag Rohil karena pejabat defenitif memasuki masa pensiun maka untuk tahap menjamin kelancaran tugas Kakan di pandang perlu mengangkat Plt Kakan Kemenag Rohil.

Juga sebagai upaya administrasi bahwa sebelum mengajukan gugatan telah terlebih dahulu melakukan upaya administratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa administratif Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi Pasal 2 ayat (1).

Pengadilan berwenang memeriksa memutus sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi yaitu dengan Surat Nomor : B.1208/KW.04.8/KP.02.3/05/2021  Prihal memperyanyakan SK Plt Tanggal 21 Mei 2021.

Kewenangan Pengadilan bahwa gugatan penggugat di ajukan ke PTUN Pekanbaru merupakan wilayah hukum domisili tergugat sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di ajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat, kedudukan tergugat.

Tenggang waktu terbit tergugat 8 April 2021 bahwa objek sengketa tersebut di ketahui tergugat. Objek sengketa penggugat di rugikan secara material kehilangan Hak pengembangan kompetensi di rugikan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kemenag Rohil.

Dalam gugatan tersebut dalam hal perkara : Pertama : Mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya ,Kedua : Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kakanwil Kemenag Riau Nomor : B-1021/KW.04.1/3/KP 07.6/04/2021 karena pejabat defenitif masuk masa pensiun maka untuk tetap ingin kelancaran tugas.

3.Mewajibkan tergugat untuk mebcabut usulan ke Kemenag RI dan Keempat : Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkan dalam sengketa ini.

Drs.H.Sakolan Khalil MAg terhadap Kepala Kakanwil Kemenag Riau Mahidin berawal ketika pencopotan mendadak tampa pemberitahuan dan ada-apa dihadapan ASN Kemenag Rohil pada 19 Mei 3021 lalu.

Karena sesuai Surat Tugas Sekjend Kemenag RI Nomor : B.11/3/000770 di samping jabatan Kasubbag Tata Usaha Rohil juga Plt Kepala Kantor Kemenag Rohil di tetapkan di Jakarta oleh Sekjend Kemenag RI H.Muhammad Nur Khilis Setiaean MA pada 15 Hanuari 2020 sampai di lsntiknya Kepsla Kemenag Rohil defenitif.

Sakolan Khalil menyebutkan, Selasa (22/6/2021) sidang perdana gugatannya terhadap SK Kakanwil Kemenag Riau atas pencopotan dan mengganti pelaksana tugas (Plt) dengan pelaksana tugas yang semestinya menunggu pejabat defenitif. " Sidang perdana ini ada perbaikan gugatan, " ucap Sakolan Khalil.

Terpusah sumber di Kantor Kamenag Rohil menyebutkan saat penyerahan SK Plt kepada Plt yang baru Drs. Naini semua yang hadir tidak menyangka ada acara tambahan oleh Kakanwil Kemenag Riau pasalnya serba mendadak dan terkesan ada yang di paksakan tak prosedural. " Main copot dan serba mendadak itu tidak baik secara administrasi, " sebut sumber. (HY)