Miliki Sabu Warga Kampung Melati Rohil Diciduk

ROHIL (Surya24.com) - Karena melakukan  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, RH (38) warga Kampung Melati Melayu Besar  Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil  diringkus Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir, Senin(28/3/2022) lalu. Dari tangan RH (38) diamankan barang bukti butir kristal sabu seberat 0.19 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, Kamis (31/3/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat di Kelurahan Melayu Besar Tanah Putih Tanjung Melawan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Karena Sitkamtibmas menjelang  Rhamadhan melalui pelaksanaan KRYD, Kasat Reser Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, SH, MH menindaklanjuti informasi tersebut, "ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

"Tim Opsnal dipimpin Kanit 2, Ipda Bonni Sagala, SH untuk kelapangan di seputaran wilayah Kelurahan Melayu Besar, "imbuh Juliandi SH. Juliandi menyebutkan hasilnya Senin (28/3/2022) Jam 19.00 WIB di Pinggir Jalan Tobe Melayu Besar Tim Opsnal menangkap dan mengamankan RH.

Dari tangan RH diamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 juga ditemukan 1 unit handphone miliknya dan langsung dibawa untuk proses penyidikan. (sultan)