Masih Proses Pengadilan Agama tapi Rumah Diduga Sudah Beralih ke Pemilik Lain

DUMAI (Surya24.com) - Perkara Nomor: 510/Pdt.G/2023/PA. Dumai, Kasus perceraian sepasang pasutri inisial Vi dan Rd masih dalam tahapan proses Pengadilan Agama Dumai. Keputusan pengadilan agama tersebut akan menentukan jalan hidup Vi dan tiga orang anaknya menuju masa depan mereka seterusnya. 

Namun sebelum keputusan pengadilan agama itu, ada beberapa hal yang aneh dan janggal menurut penggugat Vi mantan istri Rd. Dia mengatakan bahwa rumah mereka saat bersama di Jalan Bintan 88 dari dahulu hingga saat ini rumah tersebut belum pernah ada pemindahan nama atau pemilik yang baru. Namun kagetnya Vi, tiba-tiba rumah tersebut sudah dipasang plang nama milik perusahaan. 

" Saya jadi kaget saat turun bersama dengan pihak pengadilan di lapang lokasi rumah saya tinggal dulu, kok ada plang yang bertuliskan rumah itu milik perusahaan. Setau saya saat bersama dulu hingga saat ini rumah itu tidak pernah di pindahkan nama ke siapapun. Rumah ini pernah kita gadaikan ke salah satu bank dan saya ikut menandatangani kontrak dan perjanjian bank saat itu." ungkap Vi penggugat, Minggu, 10 Desember 2023. 

Ia menambahkan sejak menikah denga Rd mantan suami selama menjalani rumah tanggannya hingga di karuniai tiga orang anak, Dia tidak pernah dilibatkan oleh suaminya yang mana saja harta-harta mereka yang di ketahui oleh mantan suaminya itu. Sebagai istri Vi merasa itu tidak begitu penting untuk mengetahuinya yang penting rumah tangga bahagia dan aman. Namun setelah hal ini terjadi baru merasa akan pentingnya hal itu baginya demi masa depan anak-anaknya. 

Saat hal ini ditanyakan kepada Rd (pihak tergugat) melalui kebenaran informasi dari narasumber soal rumah mereka di jalan Bintan 88 secara tiba tiba atau tanpa sepengetahuan mantan istrinya berpindah ke nama perusahaan, Rd hanya menjawab dengan singkat namun tidak di jelaskan kenapa rumah mereka di alihkan secara tiba tiba itu. 

" Semua itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak baik atau tidak pantas apalagi di dalam hal keluarga pribadi saya. Baiklah saya sedang ada perlu ini ya." ungkap Rd yang tidak menjelaskan secara detil tentang pemindahan atas nama rumah mereka saat bersama dulu. 

Di informasikan oleh sumber pada Jumat pagi 8 Desember 2023, pihak pengadilan agama Dumai dan menggugat Vi mendatangi tempat lokasi sebidang tanah kosong di Jalan Datuk Laksamana di samping Jalan Melati. 

Sebidang tanah atas nama pemilik sebelumnya diduga telah digadaikan surat aslinya oleh tergugat Rd yang disampaikan melalui pengacara nya dan dinilai oleh hakim bahwa ini dapat diduga telah terjadi potensi pelanggaran hukum.(tim)