Miliki Sabu, Warga Bantayan Bersahur di Sel Polisi

ROKAN HILIR (Surya24.com) - Karena terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu membuat AI (37) warga Jalan lintas Bagansiapiapi- Bantayan Kecamatan Batu Hampar Rohil diringkus Tim opsnal Polsek Batu Hampar, Sabtu (2/4/2002) kemaren.

AI (37) terjaring saat razia dalam rangka pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang bulan Ramadhan 2022 oleh Polsek Bantu Hampar. Dari tangan AI (37) petugas mengamankan barang bukti butir kristal sabu seberat 0,21gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, Minggu (3/4/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Bantayan tersebut.

" Benar, Sabtu (3/4/2022) kemaren, pelaku bersama barang bukti diamankan Polsek Batu Hampar guna kepentingan penyidikan. Kronologi bermula jam 07.00 WIB dapat informasi ada orang menyimpan sabu, tim Opsnal Polsek Batu Hampar di perintah Kapolsek Iptu Irsanuddin Harahap SH MH menindak lanjuti info tersebut, "terang AKP Juliandi SH.

" Tahu polisi datang, AI melarikan diri ke belakang rumah lalu dikejar dan berhasil diamankan, "aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini. Disaksikan Rafi Wanendra Ketua RT setempat dilakukan penggeledehan badan dan rumah pelaku.

Lalu polisi menemukan tas hitam didalamnya berisikan 1 unit timbangan digital, selembar kertas berisikan catatan pembelian atau pembayaran sabu. Kemudian didapur ditemukan barang berupa sebuah botol minyak rambut merk Gatsby warna merah muda yang berisikan 1 paket serbuk kristal sabu terletak di atas dinding dapur dibelakang rumah pelaku.

" Selanjut pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Batu Hampar guna pengusutan lebih lanjut, " sebut AKP Juliandi SH. (sultan)