Kondangan Batal, Cek Cok Antar Mulut Terjadi, Hidung Istri Pun Robek

Pujud (Surya24.com) - Tak terima ditegur istri pergi kondangan ugal ugalan mengendarai motor, Suami di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini mainkan tangan alias lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke wajah istri hingga robek dan berdarah dibagian hidung.

SM (25) warga Desa Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini akhirnya dilaporkan korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri LR (21) ke polisi pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 09.00 Wib atas tindakan KDRT nya.

Dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 57 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tanggal 21 November 2020. Karena perbuatannya telah memukuli hidung isterinya  dengan sebatang kayu bakar di
belakang rumahnya di Desa Perkebunan Siarang arang Kecamatan Pujud Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib 

Minggu (22/11/2020), Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan bahwa pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 09.00 Wib, korban melapor ke Polsek Pujud atas apa yang di alaminya.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan di ketahui keberadaan tersangka masih di rumah, selanjutnya tim opsnal Polsek Pujud Unit Reskrim langsung melakukan Penangkapan sekira pukul 11.00 Wib. 

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berhasil di lakukan dan kemudian di giring ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian dijelaskan AKP Juliandi, bahwa penangkapan terpaksa dilakukan karena sebelumnya Pasutri ini terjadi kegaduhan cek-cok antar mulut yang kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap isterinya hingga hidung korban berdarah.

"Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Korban LR bersama dengan suaminya SM berangkat kearah Berkat ingin undangan pesta, di karenakan  SM mengendarai sepeda motor ugal - ugalan,  korban meminta untuk diantar pulang kerumah."Terang AKP Juliandi.

Namun Sesampai di rumah Korban dengan Tersangka terjadi cek cok mulut dan pada akhirnya terjadilah KDRT yang dilakukan oleh sang suami dengan mengambil satu potong kayu bakar dan memukul kewajah Korban hingga mengenai batang hidung meyebabkan luka robek dan berdarah.

"Mendapat perlakukan kasar tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," Terang AKP Juliandi SH.
 
Tersangka dalam kejadian ini dipersangkakan Pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUHPidana dan telah dilakukan tes urine dengan hasil Metaphetamine (-) - Amphetamine (-) serta rapid tes non reaktif. (Suhend/HY)