Curi TBS, Anak Dibawah Umur Di Polisikan Pemilik Kebun Sawit

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara mencuri TBS alias ninja sawit sebut saja Pajul (18) berstatus anak dibawah umur terpaksa ditangkap Polsek Simpang Kanan Rohil, Rabu (25/5/2022) Jam 12.30 WIB.

Anak lelaki (18) itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan  Rismen Situmorang (39) warga Simpang Kanan Rohil. Pajul (bukan nama sebenarnya) ini terungkap mencuri TBS di kebun korbannya bersama 2 rekannya yang berhasil melarikan diri ketika dipergoki saat beraksi.

Komplotan ninja sawit ini tengah mencuri buah kelapa sawit di kebun milik Sutrisno Siregar di Dusun IV Bukit Badak Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan  Rokan Hilir, Rabu (25/5/2022) Jam 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (31/5/2022) membenarkan adanya laporan polisi atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.

" Pelapor menerima panggilan telepon dari saksi Husein petugas keamanan di kebun sawit milik Sutrisno Siregar mengabarkan ada pencurian dikebunnya, " ucap AKP Juliandi SH.

" Tiba di TKP, pelapor melihat seseorang sedang berdiri di tumpukan buah kelapa sawit namun pelaku merlarikan diri ke arah semak-semak di seberang kebun sawit tersebut, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Atas pencurian TBS ini, nenurut Kasubbag Humas Pokres Rohil, pemilik kebun mengalami kerugian 3 juta rupiah dan membuat laporan polisi ke kantor Polsek Simpang Kanan.

Akhirnya Unit Reskrim Polsek Simpang  Kanan mengamankan 26 tandan TBS bersama 2 lelaki mengaku bernama Majer dan Cendatu saat dipergoki sana-sama melarikan diri secara terpisah.

" Selanjutnya kedua lelaki dan barang bukti 26 tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, " tegas AKP Juliandi SH. (Sultan)