Ninja Sawit Terdesak, Lalu Bacok Pengejarnya, Kejadian Ini Di Simpang Kanan

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara aksi pencurian yang dilakoninya di perogoki penjaga kebun, WD alias D (43) warga Simang Kanan Rohil, nekat mengejar dan  menyodokan engrek ke petugas keamanan kebun. WD alias D (24), pencuri TBS sawit ini diringkus tim opsnal Polsek Simpang Kanan. 

Drama penganiayaan terhadap Herman Effenndi Simanungkalit petugas keamanan kebun ini terjadi Selasa (2/5/2023) lalu saat mengejar ninja sawit yang mencuri buah kelapa sawit. 

Belakangan baru diketahui pelakunya adalah WD alias D setelah diamankan pihak Kepolisian, Jum'at (5/5/2023) Jam  07.00 WIB kemaren. WD alias D, pengangguran ini diringkus atas laporan Krismanto Panjaitan (42) yang tidak terima atas penganiayaan yang dialami Herman Effendi Simanungkalit. 

Data dirangkum, Sabtu (6/5/2023) penganiayaan pembacok dialami Herman Effendi Simanungkalit terjadi disaat mengejar pencuri sawit di Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Rohil, Selasa (2/5/ 2023) Jam 12.30 WIB lalu. 

Terdesak, WD alias D (24) berbalik arah mengayukan sabetan pendodos sawit dan menyebabkan luka robek pada Herman Effendi Simanungkalit yang mengejarnya. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (6/5/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku  penganiayaan di Polsek Simpang Kanan ini. 

" Korbanya, Herman Efendi Simanungkalit, petugas Keamanan kebun sawit, TKP nya di Afdeling VI Blok B21 Kebun sawit Sungai Baruhur, " terang AKP Juliandi SH.

Disebutkan AKP Juliandi SH, Herman Effendi Simanungkalit dibacok pelaku dengan egrek dan pelakunya melarikan diri. " Korban mengalami luka bacok di paha kiri lalu dibawa berobat ke klinik kebun sawit Baruhur, " ucap Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Gerak cepat Unit Reskrim akhirnya pelaku WD alias D warga Dusun Inti Raya Bagan Nibung diamankan dari rumah keluarganya, kini menghuni sel tahanan Polsek Simpang Kanan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Visum, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana. (Hy)