Jon Firman Pandu Sebut PH Pemkab Solok Melanggar Kode Etik

SOLOK (Surya24.com) – Wakil Bupati (Wabup) Solok Jon Firman Pandu menyebut Penasehat Hukum (PH) Pemkab Solok melanggar kode etik soal ikut campur dirinya menyoroti internal di DPRD Kabupaten Solok.

“Kenapa Suharizal itu bicara janggal dan melanggar kode etik terhadap apa yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, sedangkan menurut kita, Suharizal lah yang melanggar kode etiknya,” kata Pandu melalui sambungan selulernya, Jumat (10/6/2022).

Kejanggalan lainnya, ungkap Pandu, Suharizal juga malah mendampingi Iriadi Dt Tumanggung melaporkan dirinya ke Polda Sumbar. “Dia (Suharizal) malah mendampingi Iriadi melaporkan saya ke Polda Sumbar, itu jelas berlawanan dengan saya sebagai Wakil Bupati Solok,” kata Pandu.

Pandu menyinggung, Suharizal sebagai PH Pemkab harus ingat kalau dirinya di kontrak kerja dengan Pemkab Solok. Pandu pun juga mempertanyakan, apakah itu tidak melanggar kode etik Suharizal sebagai PH Pemkab Solok?.

“Bagaimana mungkin orang menyorot kesalahan orang lain, sedangkan dirinya sendiri berbuat hal seperti itu, sementara Advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelasnya.(basa)