Curi Tabung Gas, Kotak Infak Dan Handpone, Maling Ini Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan

ROHIL (Surya24.com) - Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah usaha, Senin (8/8/2022) Jam 15.00 WIB di sebuah lokasi di Kota Bagansiapiapi.

Pelaku ini di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil karena selama ini diduga mencuri tabung Gas LPG, kotak Infak di warung nasi, dan handphone seken di sebuah toko Ponsel. Lelaki tersebut BU alias BD (38) warga Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

Dimana diduga pencurian bersama rekannya AP alias O (53) teman sekampungnya dan terakhir menggadak warung nasi Bustamin (53) di Jalan  Utama Bagan Barat, Selasa ( 2/8/2022) sekitar Jam 02.30 WIB dini hari lalu.

Sehingga Bustsmin mengalami kerugian 4 juta rupiah belum termasuk uang Infak anak Yatim. BU alias BD juga mencurian Ponsel milik Indra ( 25 ) warga Jalan Pahlawan Bagan Timur pada Rabu (3/8 2022) sekitar Jam  07.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (10/8/2022)  membenarkan adanya pengungkapan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum  Polsek Bangko.

" Pelapor Bustamin, kecurian berupa, 2 unit kompor gas, 8 unit tabung gas LPG 3 kg, uang anak yatim dikotak infaq 1 juta rupiah, " ucap AKP Juliandi SH.

" Terungkap pelaku masuk warung nasi melalui pintu depan kemudian ke pintu tengah dengan cara dirusak. Atas kejadian itu korban dirugikan 4 juta lebih, lalu melapor ke pihak Polsek Bangko," terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Terungkap juga ada pelapor lain, Inra yang juga mengalami hal yang sama berupa handpone seken 8 unit merek Redmi 4A, Redmi 4X Redmi 5A, Redmi note 5A, Oppo 3S, Samsung J2 Pro, Oppo A3S (Merah) Oppo A5S.

" Indra melaporkan kejadian tersebut karena tak terima barangnya raib sehingga mengalami kerugian 8 juta rupiah, " tambah Juliandi SH.

Penangkapan dua orang ini setelah Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi pelaku berada disebuah lokasi, lalu Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan turun bersama timnya ke TKP.

Bu alias BD mengaku mencuri bersama   Hsb als O, tim kemudian bergerak cepat  mengamankannya, dan membawa keduanya ke Polsek Bangko.

Untuk penyelidikan, tim Opsnal mengamankan Barang Bukti, berupa, 1unit  kompor gas kecil warna hitam merk Rinnai, 1unit kipas angin warna hitam merk Miyako, dan hasil curian AP alias O berupa 4 unit tabung gas LPG 3 kg di tambah barang bukti hasil pencurian dari rumah  Inra, 2 unit Handphone merk Oppo warna merah, 1 unit Oppo warna hitam 1 unit Xiaomi warna gold (hasil pencurian). 1 unit Samsung warna hitam (hasil pencurian).1 unit Xiomi warna krim (hasil pencurian).

Dilakukan tes urine hasilnya BU alias BD positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine, dan hasil tes tersangka AP alias O negatif. " Keduanya di sangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, "terang AKP Juliandi SH. (Yan)