Kenal Melalui Facebook, Wanita Ini Diperlakukan Tak Senonoh

ROHIL (Surya24.com) - Awalnya ES (25) berkenalan dengan RD alias D (24) melalui facebook lalu berlanjut bertemu di dunia nyata, namun apa daya endingnya terjadilah peristiwa pemerkosaan dan berujung ke kantor Polisi, Rabu (1/6/2022), pukul 10.00 WIB.

RD alias D (24) warga Jalan Lintas Labuhan Tangga Bagansiapiapi Rokan Hilir ini nekat merayu dan berbuat tak senonoh kepada teman faceboknya. RD alias F (25) nekat memperkosa secara paksa ES (25) warga Bagansiapiapi Rohil ini.

Kejadian ini terjadi Kamis (19/5/2022) Jam 21.00 WIB dimana RD alias D berbuat bejad terhadap SE di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga persis di semak-semak di Jalan Lintas Bagansiapiapi -Labuhan Tangga Kecil Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (2/6/2022) membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polsek Bangko.

" Awalnya RD alias D (24) minta pertemanan di face book kepada SE (25), usai itu cattingan melalui mesengger dan meminta nomor handphone korban. Terjadilah intersksi antara korban dan pelaku, menjanjikan hadiah uang dan sebuah boneka, saat kejadian mereka bertemu dan mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, korban mengikut begitu saja, " terang Kasubbag Humas Polres Rohi ini.

Data dirangkum media ini diperjalan korban bertanya kepada pelaku mereka mau kemana, pelaku menjawab mau antar obat untuk ayahnya. " Sampai di gang bawah jembatan, terlapor atau korban diminta membuka pakaian tapi tidak dituruti lalu diancam akan ditinggalkan sendiri di bawah jembatan semak belukar tersebut.

" Dibawah ancaman korban membuka pakaian pelaku lalu melakukan hubungan intim, korban menolak namun tetap diancam oleh pelaku. " Mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai disini, " ancam RD alias D saat itu.

ES (25) takut dan terjadilah persetubuhan, usai melakukan hubungan terlarang tersebut korban dan pelaku pergi. " Karena tidak terima di perkosa, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko, polisi bergerak cepat, tersangka diamankan dirumah orang tuanya dan diboyong ke Mapolsek Bangko. Turut diamankan barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi, RD alias D (24) di jerat dengan Pasal 81 KUHP Junto Pasal  82 KUHPidana," terang AKP Juliandi SH. (Yan)