Perjanjian Kerjasama Tripatrit DJP, DJPK dan Pemko Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Seluruh daerah di Indonesian menandatangani Perjanjian Kerjasama Tripatrit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah setempat. Untuk Kota Dumai, diwakili oleh Sekretaris Daerah, Indra Gunawan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, Laela Nikulina.

Acara dilaksanakan di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kamis (15/9/2022) dan disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom Meeting dengan daerah lainnya.

Dalam perjanjian kerjasama ini mengatur mengenai pembangunan data perpajakan, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan atau informasi pajak, pendampingan dan dukungan, pelaksanaan pengawasan bersama dibidang perpajakan, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah dan kegiatan lain yang dipandang perlu.

Kepala Kantor Pelayan Pajak Pratama Dumai, Laela Nikulina menyebutkan, melalui kegiatan PKS Tripartit ini diharapkan dapat membawa hasil baik kepada Pemerintah Kota Dumai sehingga pendapatan asli daerah dapat meningkat dan menopang APBD Dumai dan disisi pemerintah pusat, target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dapat dicapai.

"Diharapkan melalui kegiatan ini bisa membawa hasil baik bagi Pemerintah Kota Dumai,"ungkap Laula Nikulina.(cu)