INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai Rapat Dengar Pendapat Terkait Sengketa Lahan antara Masyarakat dan PT RUJ

Komisi I DPRD Dumai foto bersama masyarakat yang meminta penyelesaian masalah lahan dengan PT Ruas Utama Jaya

DUMAI (Surya24.com) - Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Dumai terkait konflik lahan di Tanjung Penyembal Sungai Sembilan antara masyarakat dengan PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT.Sinar Mas Group.

PT Ruas Utama Jaya (RUJ) terkesan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat Tanjung Penyembal Kota Dumai Riau, setelah mengabaikan undangan mediasi yang dilayangkan pihak Pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan, kali ini anak perusahaan PT.Sinar Mas Group juga tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Dumai pada Selasa (20/09/22).

Ketua Komisi I DPRD Dumai Idrus ST mengaku kesal dengan sikap PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang mengabaikan undangan dan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian masalah dugaan tumpang tindih penguasaan lahan di RT 018 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, padahal Komisi I DPRD Dumai sudah melayangkan surat secara resmi.

"Mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, saat dihubungi oleh staff tadi pagi, pihak perusahaan juga tidak menjawab panggilan telpon. Sikap PT.Ruas Utama Jaya itu sangat kita sesalkan," tegas Ketua Komisi I Idrus usai menerima perwakilan masyarakat.

Lebih lanjut ditegaskan Idrus, Komisi I akan mengagendakan pertemuan berikutnya pada minggu depan dan melayangkan surat kedua kepada PT RUJ. Selain pihak perusahaan RUJ aparat pemerintah Kota Dumai, pihak kecamatan juga akan diminta hadir.

"Kita agendakan pertemuan kedua minggu depan, selain PT RUJ, kita juga akan undang lurah, camat dan Kapolsek Sungai Sembilan. Kita ingatkan, kalau pihak PT RUJ tetap tidak datang, kita minta untuk dihadirkan secara paksa," ujar Idrus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai ini.

Menurut Idrus, Rapat Dengar Pendapat tetap berlangsung bersama masyarakat pemilik lahan, namun sifatnya hanya menampung aspirasi dan informasi serta data-data sebagaimana disampaikan oleh para pemilik lahan. Sebagian besar masyarakat mengaku punya dasar yang kuat dalam pengelolaan lahan yang belakangan Ini diserobot oleh PT Ruas Utama Jaya.

"Saat pertemuan tadi, kita sudah menampung masukan dan informasi dari masyarakat. Namun ini baru informasi sepihak, dan kita belum bisa memberikan tanggapan apapun. Kita tunggu penjelasan dan keterangan dari PT RUJ dan aparat pemerintah setempat," papar Idrus, ST.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Rapat Cempaka Lantai I DPRD Kota Dumai itu dihadiri anggota Komisi I, diantaranya Edison, Rudi Hartono, Salman, Sri Wanah dan Bujang. Sementara dari perwakilan masyarakat pemilik lahan hadir sekitar 20 orang.

Suasana haru juga tampak saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat. Rosliana yang merupakan istri Tarigan, salah satu pemilik lahan tak mampu menahan isak tangisnya. Menurutnya, apa yang dilakukan PT Ruas Utama Jaya adalah bagian dari pendzaliman kepada masyarakat.

"Kami sudah memiliki lahan itu sejak tahun 1994. Tapi diambil oleh PT RUJ. Suami saya sampai stroke akibat menghadapi persoalan ini. PT RUJ telah mendzalimi kami," ujar Rosliana berurai air mata dihadapan Komisi I DPRD Kota Dumai.

Mirisnya lahan yang diduga diserobot olet PT.Ruas Utama itu seluas 42 Hektar, dan 8 Hektar, ternyata selain itu ada lagi masyarakat yang terzolimi yaitu Kelompok Tani Ibrahem RT 25 Kelurahan Lubuk Gaung, seluas 200 Hektar suratnya sudah Sertifikat dan lagi-lagi sewaktu di rapat dengar pendapat itu seseorang pemilik lahan ada lagi yang di garap oleh PT.RUJ seluas 300 Hektar yaitu milik Adi Agusti dan rekan-rekannya.

Masyarakat lainnya, Amin bermohon kepada Komisi I DPRD Kota Dumai benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil. Arogansi PT Ruas Utama Jaya telah menyengsarakan masyarakat tempatan di Kecamatan Sungai Sembilan.

"Kami hanya ingin menumpang hidup, dan lahan itu sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1994. Kemudian terbit surat tahun 1998, tahun 2000 dan tahun 2005 yang menguatkan kepemilikan lahan oleh masyarakat. Tapi tiba-tiba PT RUJ ingin menguasai lahan tersebut," jelas Amin.

Setelah mendengarkan dan menampung informasi dari masyarakat pemilik lahan tersebut Komisi I DPRD Kota Dumai akhirnya menjanjikan untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat pada minggu depan.(Inf/DPRD Dumai)