Ini Modus Pelaku Pemerkosa Santriwati di Masjid di Deli Serdang Katanya Janjikan Nikah

Polrestabes Medan memaparkan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. (Datuk Haris Molana/detikSumut)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Modus pelaku pemerkosaan santriwati di salah satu masjid di Deli Serdang terungkap. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bernama Heri Gunawan (29), membujuk korban dengan menjanjikan akan menikahinya.

"Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga terjadi perbuatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat pers rilis, Sabtu (14/1/2023).

Dikutip dari detik.com, Fathir mengatakan, perkara pencabulan atau persetubuhan yang sempat viral ini dilaporkan oleh ibu dari korban berinisial RI (14) pada 5 Januari 2023 lalu.

Perbuatan tersebut diketahui terjadi pada 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar mandi salah satu masjid di Deli Serdang. Korban yang merupakan seorang santriwati itu memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pelaku.

"Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat," ujar Fathir.

Saat itu, pelaku dan korban berkomunikasi via WhatsApp untuk bertemu di masjid. Sesampai di sana, lanjut Fathir, terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.

Pelaku melakukan perbuatan itu setelah membujuk dan merayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban itu.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban," ujar Fathir.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di daerah Percut Sei Tuan. Dari keterangannya, dia mengaku telah beberapa kali memperkosa korban di tempat yang berbeda-beda. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visum terhadap korban.

 

"Dari keterangan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan lebih dari satu kali. Dari hasil visum terhadap korban juga menguatkan keterangan dari korban," ujar Fathir.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses hukum. Petugas akan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk mempercepat perkara tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati mengunggah video pengakuan bahwa dirinya diperkosa di sebuah masjid di Deli Serdang. Video tersebut lalu viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, wanita berhijab merah itu menyebutkan ia diperkosa oleh seorang pria bernama Heri Gunawan.

"Saya santri diperkosa oleh Heri Gunawan di kamar mandi mesjid di Pasar III Tembung," katanya dilihat detikSumut di video berdurasi 48 detik itu, Jumat (13/1).***