Terkait Pencurian Brondolan Sawit Mediasi Gagal, BAP Dua Terduga Lanjut ke PN Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Dua pelaku pencurian segoni brondolan sawit seberat 50 kilogram di Blok I 17/18 Divisi II PT. Tunggal Mitra Plantation Manggala 3 Siarang-arang Pujud Rohil, Sabtu (14/1/2023) Jam 04.30 WIB lalu,prosesnya tetap berlanjut. Karena upaya mediasi antara pelapor dan pelaku gagal berdamai dan akhirnya berkas 2 pelaku terpaksa di lanjutkan Polsek Pujud ke persidangan di Pengadilan Negeri Rohil.

Tersanfka MO alias YO (33) warga KM 14 Sukajadi Kecamatan Pujud, dan DHS Sitorus alias D (43) warga Dusun III Suka Mulia Sukajadi Kecamatan Pujud yang ditangkap saksi Junaidi dan Hamdani Subayak dan dilaporkan Perusahaan lewat Ali Muksin Batubara (53) seorang karyawan Perusahaan ini ke Pihak berwajib.

Sementara akibat pencurian berondolan sawit ini pihak Perusahaan mengalami dirugikan sebesar 125.000 rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (16/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ringan berondolan sawit oleh Unit Reskrim Polsek Pujud ini.

" Pelapor mendapat laporan dari saksi Junaidi dan Hamdani Subayak, telah menangkap pelaku pencurian 1 karung berondolan sawit, lalu pelapor memberitahukan ke pimpinan perusahaan, " Ucap AKP Juliandi SH.

" Pelapor membuat surat dan mengantarkan kedua pelaku dan barang bukti melaporke Polsek Pujud, " Sambung Kasi Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menanbahkan selain kedua tersangka,Polisi turut mengamankan barang bukti 1 karung berondolan sawit seberat 50 kg,1 gancu, 1 martil,1 unit handphone nokia warna merah dan 1 unit handphone nokia warna biru,1 unit hondamilik pelaku.

Terkait kasus Tipiring ini, Pihak Unit Reskrim Polsek Pujud telah mengadakan upaya mediasi kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi pihak pelapor tetap minta perkara ditindak lanjuti sesuai Hukum di Negara RI.

" Maka Polsek Pujud melengkapi BAP perkara untuk proses nantinya ke persidangkan di PN Rohil,Penyidik kini menyiapkan berkas dilanjutkan ke Kejaksaan dan kedua tersangka di sangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana. (hy)