Ini Dia Pepatah Melayu ‘Pagar Makan Tananan’, Pasutri Diamankan, Kok Bisa?

ROHIL (Surya24.com)-. Diamanahkan menjaga rumah saat pemiliknya bepergian,namun malah sepertinya pepatah melayu,pagar makan tanaman,inilah yang membuat RS alias R (28) dan LJ alias L (35 ) warga Sinaboi Rokan Hilir. berurusan dengan Polsek Bangko, Sabtu (11/2/ 2023) Pukul 18.30 WIB kemaren.

Pasutri inidi tangkap atas laporan teman lamanya Bibit Ariyani ( 52 ) yang sebelunlm bepergian menitip rumah untuk di jaga teman lamanya ini karena pergi ke Ujung Tanjung.

Abehnya,alat perabotab dirumah yang di jags pelaku di Jalan Madrasah Bagan Timur raib.

Bibit mengalami kerugian senilai 6,5 juta rupiah dan mengadukan nasib apes yang dialsminya ke Polsek Bangko.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (13/2/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dan Penggelapan di Polsek Bangko ini.

" Awalnya,Rabu 8 Februari 2023 pelapor dan suaminya Samsidar ke Ujung Tanjung dan menitipkan rumah dengan RS alias R,teman lamanya, " Ucap AKP Juliandi SH.

" Tapi Sabtu (11/2/2023) begitu suaminya pulang dari Ujung Tanjung,sampai di rumah melihat rumah terkunci dan melihat kunci rumah berada di dalam sepatu, di depan rumah,saat membuka rumah tidak melihat RS alias R, speaker, Ampli merk tango, power merk venou, beserta 4 speker kecil merk LG diruang tamu,raib, " Sebut AKP Juliandi SH.

Ternyata bukan itu saja yang raib,ada lagi yang hilang seperti mesin gerinda merk Makita, mesin bor merk makita, piring 5 pcs, termos air,tabung gas sudah tidak ada lagi.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil 6,5 juta rupiah dan melapor kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

" Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Panit II Opsnal Polsek Bangko, Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.tr.K. M.H mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah Pelapor dan mengamankan terduga.

Tetungkap pula pelaku mengaku mencuri dan menggelapkan barang-barang tersebut bersama teman LJ alias LI teman wanitanya.

" LJ alias LI di jeput di Jalan Sumatra Laut dan polisi mengamankan barang bukti, 1 buah palu warna hitam hijau, 1 mesin merk Mail Tank, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah power merk Venon warna hitam, 1 ampli merk Megavox warna hitam, 2 buah speaker besar merk Tango warna coklat kombinasi hitam dan 2 buah speaker kecil merk LG warna hitam di jadijan barang bukti, " Ucap AKP Juliandi SH.

Terpisah,Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH menyebutkan pihaknya merespon cepat setiap adanya laporan yang masuk untuk melakukan pengembangan dan penangkapan.

" Kami mesti bergerak cepat,pelaku berhasil diamankan,saat tes urine hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin dan tersangka di jerat Pasal 363 Junto 372 KUHPidana," Ucap Kompol Dedi Susanto SH. (Hy)