Lebih Dekat dengan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Pernah Tolak Gugatan Praperadilan Pejabat

Wahyu Iman Santoso (yutub merdeka)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Ketua sidang hari ini Wahyu Iman Santoso.

Setelah membaca beberapa pertimbangan, Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara.

Dikutip dari merdeka.com, Sepak terjang Wahyu tidak diragukan lagi sebagai hakim. Dia pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah. Berikut ulasan selengkapnya dikutip dari berbagai sumber.

Wahyu Wakil PN Jaksel

Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).

 

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Pernah Tolak Gugatan Praperadilan

Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, saat menjadi hakim di PN Jaksel. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.

Laporan Kekayaan

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307. Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307.***