Tiga Tertangkap, Dua DPO

Ditegur Marah, Lima Pemuda Keroyok dan Tikam Personil Polri

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Karena mengenderai sepeda motor kebut kebutan dan hampir menabrak pengendara lainnya lalu dinasehati seorang anggota Polsek Bangko Rohil. Tak terima dinasehati membuat 5 (lima) pemuda murka lalu mempelasah M.Alfikri (33) sehingga mengalami luka tusuk di punggung dan bagian kepala. 

Kejadian penganiayaan yang dialami personil Polri ini terjadi, Sabtu (18/3/2023) Jam 00.0O WIB di depan sebuah Kelenteng di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat. 

M.Alfikri (33) bersama Daryanto (33) menerima serangan mulai dari di lempar baju, dipukul dengan gitar dan endingnya di tusuk dengan senjata tajam di punggung dan kepala. 

Dari 5 (lima) pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap M. Alfikri, (33 ) beralamat di Asrama Polsek Bangko berhasil diringkus Tim opsnal Polsek Bangko, Minggu (19/3 2023 ) 00.00 WIB. 

Mereka adalah RP alias R (27), JI alias J (24) dan R (15 ) masih dibawah umur dan  2 lainnya diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (23/3/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan di  Polsek Bangko terhadap seorang Bintara Polri. 

" Kronoliginya, M.Alfikri (34) bersama temanya Daryanto (33) melintas di Jalan  Perdagangan mengendarai sepeda motor, tiba tiba datang pengendara yang berlawanan dan hampir bertabrakan, " ucap AKP Juliandi SH. 

" M Akfikri lalu mengejar sepeda motor itu sampai di Jalan Utama di depan kelenteng dan memberhentikannya lalu menegur serta menasehati pengendaranya," tambah Kasi Humas Polres Rohil. 

Usai menasehati M.Alfikri (33) lalu meninggalkan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut. 

" Tidak berapa lama datang sekelompok OTK menggunakan sepeda motor datang dari belakang lalu mengejar, langsung menganiaya personil Polri ini dengan menggunakan gitar dan melempar batu, "ujar Juliandi SH. 

Akibatnya, M.Akfikri (33) mengalami luka tusuk di punggung dengan lebar 1 cm dan panjang 10 cm, serta luka robek di kepala. Atas kejadian itu M Alfikri melapor ke Polsek Bangko. 

Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bangko  dipimpin Panit 1, Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K., M.M mendapat informasi PR pelaku pengeroyokan berada dirumahnya dan menangkap pelaku. 

RP alias R mengaku mengeroyok korbannya bersama JI alias J dan Rn (15). Ketiga pelaku mengaku mengeroyok menggunakan gitar kayu, satu bilah pisau gagang kayu. 

" Pelaku anak dibawah umur ini diamankan saat akan pergi ke Pekanbaru di salah satu Travel di Kelurahan Bagan Kota, " ucap AKP Juliandi SH. 

Untuk kepentingan penyelidikan turut diamankan barang bukti, 1 helai baju warna hijau, 1 helai baju warna biru dongker milik M.Alfikri dan Daryanto, 1 bilah pisau gagang kayu. 

Kini pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Junto UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak. (Hy)