Lima Pemuja Sabu Di Simpang Kanan Ditangkap Polisi, 48,62 Gram Sabu Diamankan

SIMPANG KANAN (Surya24.com) - Hingga Selasa (23/5/2023) Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil terus mengembangkan dan memeriksa intensif Lima warga Simpang Kanan Rokan Hilir terkait narkotika jenis sabu yang diamankan, Rabu (17/5/2023) jam 22.24 WIB lalu. 

Hal ini dilakukan untuk mengungkap sepak terjang para pelaku yang berhasil diamankan dari sebuah rumah di Jalan Rawa Mulia Simpang Kanan ini. 

Mereka adalah Dua terlapor, SA Alias A (32 ) seorang IRT beralamat ganda di Jln Rawa Mulia dan Pasar Baru Simpang Kanan dan RA alias R ( 21) warga Bukit Badak Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan. 

Sementara tiga orang lainya MHR, SE alias A (43 ) warga Rawa Mulia Simpang Kanan, AE alias A (43 ) IRT warga Dusun V Sidodadi Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat  Labuhan Batu Selatan - Sumut dan ATI alias A ( 27 ) berstatus IRT warga Dusun Sri II Pematang Seleng Bilah Hulu Labuhan Batu -Sumut. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (23/5/23) menyebutkan penangkapan tindak  penyalahgunaan sabu hasil kerja keras Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Rokan Hilir di daerah perbatasan Rohil, Riau-Sumut ini. 

" Berkat Informasi dari masyarakat yang curiga ada rumah sering digunakan sebagai tempat menikmati narkotika, ini dikembangkan. Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH bersama tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan," ucap AKP Juliandi SH. 

" Sampai di rumah kosong, Tim mengamankan seorang laki-laki bernama MHR alias A sedang duduk di teras, lalu membawanya kerumah SA alias A, melihat SA alias A masuk kamar mandi dan keluar lagi dengan terburu-buru, " terang Juliandi SH.

" SA alias A membuka pintu dapur, Tim kembali mengamankannya, RA alias R dan saudari A alias A dan AE alias Asma, " sebut Kasi Humas Polres Rohil ini kepada awak media. 

Penggerebekan ini turut disaksikan aparat desa setempat termasuk saat penggeledahan di kamar mandi turut di temukan barang bukti ujung plastik bening di dalam kloset kamar mandi. Saat digali ditemukan 1 plastik bening di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang  berisikan butiran kristal bening sabu dan 6 bungkus kertas minyak kecil berisikan butiran kristal sabu. 

" RA alias R menyebutkan kepemilikan 1 bungkus plastik bening itu milik SA alias A sebelum masuk kamar mandi membuang narkotikanya untuk mengelabui polisi yang mengrebek mereka, " kata AKP Juliandi SH. 

Dalam penggeledahan di kamar RA alias Rio dan ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal sabu di dalam lemari konon disebutkan milik M (kini dalam penyelidikan) juga disebutkan narkotika milik SA alias A dan  E (dalam penyelidikan), merupakan pacar SA alias sang pemilik rumah. 

" Atas kejadian itu empat orang didalam rumah tersebut dan 1 orang yang diamankan dari luar rumah dan barang bukti lalu bawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Berikut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening (Asoi) berisi 1 paket sedang plastik bening butiran kristal bening sabu, 6 paket kecil kertas minyak berisi sabu, 1 plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 buah tas hitam Calvien Klein Jeans, 1 unit Handphone android warna Silver, 1 unit Handphone android Samsung biru dan Uang tunai 4.371.000," sebut Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Dari hasil tes urine semuanya positif sabu dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hy)