Kabar Gembira bagi Anak Yatim Ortunya Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

JAKARTA (SURYA24.COM)-  Kehilangan orang tua adalah situasi yang sulit bagi anak-anak, terutama jika orang tua mereka adalah pekerja yang menyediakan penghidupan bagi keluarga. Untuk membantu mengatasi kesulitan ini, BPJS Tenaga Kerja melalui programnya yang disebut "Bea Siswa" memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak pekerja yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.

Program Bea Siswa bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak pekerja yang kehilangan orang tua tetap memiliki akses terhadap pendidikan yang layak. Melalui program ini, BPJS Tenaga Kerja memberikan bantuan berupa biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Tujuan utama program ini adalah untuk mendorong anak-anak tersebut tetap bersekolah dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka.

Untuk menjadi peserta program Bea Siswa, anak-anak pekerja yang kehilangan orang tua perlu mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Tenaga Kerja. Persyaratan ini umumnya meliputi bukti kehilangan orang tua, bukti status sebagai anak pekerja, dan informasi yang diperlukan untuk verifikasi data.

Caranya?

Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Dikutip dari Kompas.com (22/4/2021), beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut berlaku efektif pada 1 April 2021. 

Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan. Lantas, apa saja syarat anak yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan? 

Syarat dan ketentuan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan 

Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika: 

Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; 

Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun. 

Sementara ika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan. 

Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paing banyak 2 orang anak. 

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini yakni: 

-Anak usia sekolah; Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun; Belum menikah; dan atau Belum bekerja. 

Manfaat beasiswa pendidikan ini diberikan untuk anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat pendidikan anak. 

Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundangan. 

Besaran beasiswa Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni: 

Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. 

Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun.

Cara klaim 

  1. Klaim JKK Jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut: 

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani. Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS/Klinik yang bekerjasama dengan BP Jamsostek. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. 

  1. Klaim JKM Untuk klaim manfaat JKM termasuk beasiswa pendidikan, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini dokumen yang diperlukan: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris. Akta kematian. Fotokopi Kartu Keluarga. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta). Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Sekilas Tentang BPJS Tenaga Kerja

BPJS Tenaga Kerja adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja Indonesia. BPJS Tenaga Kerja didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang menggabungkan beberapa program jaminan sosial sebelumnya.

Program ini mencakup dua jenis perlindungan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan. Jaminan ini mencakup biaya pengobatan, pemulihan, dan kompensasi atas kehilangan kemampuan kerja sementara atau permanen.

 

Sementara itu, jaminan hari tua memberikan perlindungan saat pekerja memasuki masa pensiun. Program ini memberikan manfaat berupa uang bulanan sepanjang hayat pekerja setelah mencapai usia pensiun. Besar manfaatnya ditentukan oleh lamanya masa kerja dan besaran upah yang diterima selama bekerja.

Untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, pekerja diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Iuran ini tergantung pada tingkat upah yang diterima dan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Kontribusi yang dibayarkan akan diakumulasikan dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta yang memenuhi syarat.

BPJS Tenaga Kerja juga memberikan perlindungan jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Jaminan pensiun memberikan manfaat setiap bulan kepada pekerja yang mencapai usia pensiun. Jaminan kehilangan pekerjaan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tidak adil.

Program BPJS Tenaga Kerja memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja Indonesia. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja memiliki jaminan sosial yang memberikan rasa aman dan perlindungan dalam menghadapi risiko pekerjaan dan masa pensiun. Selain itu, BPJS Tenaga Kerja juga berperan dalam mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja dengan memberikan manfaat yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Beberapa di antaranya adalah keberlanjutan keuangan program, peningkatan kualitas layanan, dan kesadaran peserta tentang manfaat dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

Dalam kesimpulannya, BPJS Tenaga Kerja merupakan program jaminan sosial yang penting bagi kesejahteraan pekerja Indonesia.***