Otak Curanmor di RSUD Pratomo Diringkus Tim Gabungan Polsek Bangko-Rimba Melintang

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Gabungan Unit Reskrim Polsek Bangko - Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres  Rohil berhasil meringkus otak pelaku pencurian sepeda motor di RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. 

Dimana honda tersebut tengah parkir di areal RSUD dr.Protomo di Jalan  Pahlawan  Bagansiapiapi, Kamis ( 22/6/2023) Jam  20.00 WIB lalu. 

ST alias A ( 28 ) warga Rimba Melintang mencuri Honda Beat Street milik Rizal Aksana Putra ( 21 ) tenaga honorer RSUD Protono, Kamis (11/5/2023 Jam 02.00 WIB lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (25/6%2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Bangko dan Polsek Rimba Melintang. 

" Ada otak pelaku yang juga pemesan hasil kejahatan, BT alias IH (43), warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rohil, " ucap AKP Juliandi SH. 

" Korban Rizal Aksana Putra ini, honorer RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi yang memarkirkan Honda beat street warna hitam di parkiran rumah sakit, hilang, " ujar ALP Juliandi SH. 

Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip  S.H., M.H., menginterogasi ST alias AL di Polsek Rimba Melintang. Dan mengaku mencuri Sepeda Motor di RSUD dr. Pratomo karena diminta mencari Merk Honda Beat oleh BT alias IH. 

Juliandi SH menambahkan hasil curian diantar kepada BT alias IH ini di rumahnya di Rimba Melintang. BT alias IH lalumenjual sepeda motor itu  kepada D (DPO). 

Berdasarkan Keterangan ini, Unit Reskrim Polsek Bangko dengan diback-up Unit Reskrim Polsek Rimba dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagko Iptu Irwandy H Turnip S.H., M.H dan Panit I Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.TrK., M.H. menangkap BT alias IH di rumahnya. 

Polisi akhirnya mengamankan ditemukan 1 handphone android merk Oppo dan ditemukan bukti foto transfer bank BRI  penjualan hasil curian  2 juta rupiah. 

Untuk keseluruhan barang bukti, berupa,1 buah kunci kontak sepeda motor Beat Street, 1 Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam milik tersangka BT alias Ibeh, 1 buah Kunci T milik tersangka ST alias AL yang telah disita dalam Perkara lain), 1 unit Handphone Samsung Duos warna Hitam milik tersangka ST alias AL (Disita dalam perkara lain). Serta 1 buah foto Bukti Transfer hasil Penjualan sepeda motor, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan Status penahanan ditahan dalam perkara lain atau curanmor TKP Rimbo Melintang. 

Dan untuk BT alias IH ini berperan selaku menyuruh untuk mencuri dan atau memesan sepeda motor dan menjualkan sepeda motor curian dan Status penahanan: ditahan dlm perkara ini dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Junto 480 Junto 55 KUHPidana,. (Hy)