Dinas PMD Sosialisasikan Perbup 72 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan,S,STP.M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra,SE.M.Si Mensosialisasikan Perbup Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala D

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan,S,STP.M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra,SE.M.Si Mensosialisasikan Perbup Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.

Acara Sosialisasi Peraturan Bupati  Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa dilaksnakan Di Aula Dinas PMD,Kamis (13/3/2020).
Peserta rapat dihadiri oleh beberapa Camat ,PJ Kepala Desa, dan ketua BPD yang Desanya memiliki kekosongan Kepala Desa.


Acara  Sosialisasi dibuka dan dipimpin lansung oleh Kepala Bidang Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa Ade Syaputra,SE.M.Si ,didampingi oleh Kasi Bina Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD Thomas Junaidi, SE beserta Fungsional Umum Zulkifli, S.IP.

Adapun Desa yang Mengikuti Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah Kepala Desa yang Sisa Masa Jabatan diatas 1 (satu) Tahun.
yaitu Desa Tambang Kec. Tambang, Desa Ranah Baru Kec Kampar, Desa Karya Indah Kec Tapung, Desa Simpang Petai Kec Rumbio Jaya dan Desa Subayang Jaya Kec Kampar Kiri Hulu.

Dalam sambutannya Ade menyampaikan dengan  adanya pilkades PAW ini  berharap  stakeholder bisa bersinergi dalam mensukseskan pemilihan kepala desa antar waktu, dan juga Kita juga berharap mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

Ade Syaputra yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP ini menambahkan dengan adanya pemilihan  kepala desa antar waktu ini bisa mengisi Kekosongan Roda pemerintahan di Desa dan pengunaan dana desa bisa berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat.Paparnya.(hasbi)