IPW Prediksi FB Bakal Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Sedang Periksa Anak Buahnya

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Net/rmol

JAKARTA (SURYA24.COM)-  Indonesia Police Watch (IPW) berkeyakinan bahwa Polda Metro Jaya bakal menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengtakan penetapan status tersangka cuma tinggal tunggu waktu, karena polri sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," kata Sugeng kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).

Lanjut Sugeng, penetapan tersangka sendiri bisa terjadi apabila penyidik subdit Tipikor Polda Petro Jaya telah selesai melalukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), penyelidikan dan penyidikan berdasar prosedur hukum baik formil maupun materil.

Apalagi, penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Selain itu, menurut Sugeng penyidik telah sangat yakin dan memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10).

Adapun maksud pengirimam surat, supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK dapat transaparan. 

Periksa Anak Buah FB

Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10).

Pemeriksaan Tomi sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi kehadiran Tomi.

"Sudah hadir," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelum menghadiri pemeriksaan hari ini, Tomi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (12/10), bersama dua saksi lainnya

Namun, Tomi tidak hadir karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggal.***