Jimly Asshiddiqie Sebut Kalau Ada Niat Tulus untuk Negara Tindaklanjuti Putusan MK soal Ciptaker: Kata Adhie Massardi Sudah Ingatkan, Meranjangnya Ketua MK dengan Idayati Bikin Jokowi Enteng Keluarkan Perppu

Ilustrasi UU Cipta Kerja/Net

JAKARTA (SURYA24.COM) -- Pemerintah dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Omnibus Law itu telah diputuskan inkonstitusi bersyarat.

Pakar hukum tata negara Jimly Ashiddiqie meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan pembahasan secara rinci selama dua tahun.

"Kalau ada niat dan tulus untuk bangsa dan negara. Tindak lanjut putusan MK soal uji formil pembentukan UU Ciptaker tidak sulit untuk dikerjakan dalam waktu 2 tahun. Sekarang masih ada waktu 7 bulan sebelum tenggat waktu November 2023,” tegas Jimly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).

Dikutip dari rmol.id, dia meminta pemerintah dan parlemen menyusun UU Cipta Kerja dalam kurun waktu tujuh bulan ini, sekaligus memperbaiki subtansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat. Salah satu proses yang penting adalah dengan membuka ruang partisipasi publik sesuai amar putusan MK.

“Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan Perppu dalam kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang,” katanya.

“Pembentukan UU menurut UUD adalah DPR bukan Presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi ssudah ada putusan MK yang memerintahkan lerbaikan UU. Bukan dengan Perpu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang duperbaiki sesuai putusan MK,” tutupnya.

Bikin Jokowi Enteng Keluarkan Perppu

Dibagian lain hal itu disampaikan oleh Koordinator Indonesia Bersih, Adhie Massardi sembari menyinggung pernyataan sebelumnya pada 28 Mei 2022 tentang prediksi yang akan terjadi setelah Anwar Usman menikah dengan Idayati.

"Dulu sudah diingatkan, meranjangnya Ketua MK dengan adik Presiden Widodo akan bikin masalah negara jadi urusan keluarga," ujar Adhie dalam tulisannya di akun Twitternya @AdhieMassardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/1).

Hubungan itu kata mantan Jurubicara Presiden Kelima Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, membuat Jokowi dengan entengnya menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Maka enteng saja bagi Widodo nerbitkan Perppu atas dasar UU yang oleh kantor adik ipar dianggap bermasalah. Kalau sudah begini maka tatanegaraan jadi tidak tertata," pungkas Adhi.***

////

PARAH! Pelajar SMP di Lebong Cabuli Bocah 6 Tahun di Samping Kandang Kambing

JAKARTA (SURYA24.COM) REJANG LEBONG - Pelajar SMP diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Bengkulu. Remaja tersebut diamankan karena diduga mencabuli bocah 6 tahun. Aksi tersebut dilakukan di samping kandang kambing, di daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dikutip dari sindonews.com, diduga pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama, dengan hari atau waktu yang berbeda. Pencabulan bocah 6 tahun tersebut terjadi ketika korban dan rekannya sedang bermain di pondok di daerah Kabupaten Lebong.

Lalu, terduga pelaku anak memanggil korban dan mengajak ke samping kandang kambing dan meminta menurunkan celana korban. Kemudian, terduga pelaku anak berusia 13 tahun itu mencabuli korban dengan menggunakan jari yang dimasukkan ke alat kelamin bocah 6 tahun. Perbuatan asusila ini diketahui setelah rekan korban menceritakan kepada ibu korban.

Usai mendapatkan cerita itu, ibu bocah 6 tahun ini menanyakan kejadian yang diceritakan rekannya. Di mana ketika menanyakan kejadian tersebut korban langsung menangis. Ayah dan ibu korban pun membawa anaknya ke bagian poli kandungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Lebong, untuk mengecek kebenaran kejadian yang dialami anaknya tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan dokter, diperoleh hasil jika terdapat luka robek di bagian selaput darah korban. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan, terduga pelaku anak sudah diamankan. "Dugaan pencabulan ini dilakukan terduga pelaku anak sebanyak dua kali, di tempat sama di hari atau waktu yang berbeda. Terduga pelaku anak sudah kita amankan," kata Alex, Kamis (5/1/2023).***