IKWADI Sayangkan Ketua DPRD Langgar Maklumat Kapolri Nomor MAK 2/III/2020

DURI (Surya24.com) — Minggu, 21 Maret 2020. Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis  melanggar Maklumat Kapolri No. 02/2020 tentang mengadakan suatu perkumpulan.

Perkumpulan itu dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis pada Hari Minggu 21 Maret 2020 di Pondok Tendah Biru Jalan  Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Padahal Kapolri sudah mengeluarkan Maklumat tersebut sejak tanggal 19 Maret 2020 yang mana isi dari Maklumat tersebut terdapat pada Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

Menanggapi Prihal tentang Pelanggaran Maklumat Kapolri yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut  'Handana Ketua IKWADI ( Ikatan Wartawan Duri) angkat bicara "Sudah adanya himbauan dari Presiden, Kapolri hingga Plh Bupati Masa seorang Ketua DPRD tidak tau dengan Masalah Covid 19 Malah membuat perkumpulan.

"Sambung Handana ini sudah jelas melanggar Maklumat Kapolri Nomor MAK 2/III/2020 tentang mengadakan Perkumpulan, dan saya sangat menyayangkan Kenapa seorang Ketua DPRD berbuat seperti itu "Pungkasnya.(leo)