Sat Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BENGKALIS (Surya24.com) — Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus 1 orang tersangka kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu berinisial YY (41) di sebuah Rumah tepatnya di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Hari Jumat tanggal 5 Februari 2021, sekira  pukul 18:02 WIB.

Akibat dari perbuatannya Pria ini harus menginap di dalam jeruji besi, dan dirinya juga di duga berperan sebagai bandar.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, SH, MH, M.Si mengatakan bahwa benar telah diamankan 1 Orang Tersangka kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu berinisial YY (41).

Kronologis saat terjadinya pengungkapan, “pada Hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 17:00 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba disebuah rumah tepatnya diwilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis - Riau,”jelasnya.

Ditambahkannya, Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 18:02 WIB Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut. “Dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka YY (41) saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim 08239077XXXX dilantai kamar rumah tersebut dan 2 (dua) paket Shabu ditemukan didalam bantal dikamar rumah tersebut, lalu Tersangka menerangkan bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang berinisial M di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,”ungkapnya.(leo)