Akan Dibuat Perda

Pemko dan DPRD Dumai Bahas RDTR Kota Dumai

Pemko Dumai dan DPRD Dumai foto bersama usai pembahasan RDTR Kota Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas PUPR Kota Dumai dan DPRD Dumai menggelar rapat untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan di Kota Dumai. Rapat diadakan di ruangan Cempaka kantor DPRD Dumai jalan Perwira Bagan Besar, Kamis (27/3/2020).

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Dumai, Farid menjelaskan zona RDTR kepada anggota DPRD secara detail agar bisa dipahami dan disepakati bersama pihak untuk disegerakan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

RDTR adalah dokumen dari Perda RTRW yang mencakup luas Zona nya kurang lebih 5.700 hektar dan 18 Kelurahan di Dumai, di mulai dari daerah Tanjung Penyebal, Lubuk Gaung, Bangsal Aceh, Bagan Keladi, Purnama, Dumai Kota serta beberapa kelurahan lainnya.

Beberapa poin yang dijelaskan oleh Pemko Dumai melalui Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Farid mengatakan, RDTR ini juga sebagai pendukung program Online Singel Subsion (OSS) yang telah di terapkan aplikasinya.

Bagi yang ingin membangun di zona RDTR setelah di tetapkan Perda ini harus mengantongi izin dari dinas terkait. Untuk izin membangun yang sesuai zona RDTR dan di singkat dengan istilah ITBX (I) Izin, (T) Terbatas, (B) Bersyarat dan (X), tidak sama sekali, jika tidak tepat di zona RDTR yang sudah di tentukan.

Setelah panjang lebar penjelasan dari Pemko Dumai dalam rapat itu secara detail, anggota DPRD dan Pemko Dumai melalui Dinas PUPR setuju untuk disepakati bersama dan akan dijadikan Perda (Peraturan Daerah) RDTR kedepannya.

Turut hadir dalam rapat itu dari Pemko Dumai, Plt Kadis PUPR Zulkarnaen, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Farid, serta Kabag Hukum Pemerintah Kota Dumai Dr.Dede Mirza. Anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipimpin, Edison didampingi Seketaris DPRD Dumai, Pridarson SH.

Plt Kepala Dinas PUPR Dumai, Zulkarnaen mengatakan RDTR adalah untuk penataan wilayah Dumai lebih baik kedepannya. " RDTR ini adalah sebuah aturan agar tidak lagi sembrautan dalam pembangunan di kota Dumai dan akan tersusun dengan rapi dalam tata ruangnya. " Namun semua ini butuh proses dan perjuangan panjang. Maka dari itu kami berharap kepada semua lapisan masyarakat agar bersama mendukung program ini demi menuju Dumai yang lebih baik, " pungkas Plt.Kadis PUPR yang mewakili Pemko Dumai.

Sementara itu, anggota DPRD Dumai, Edison SH, sebagai pimpinan rapat mengatakan, rapat ini sebagai tahap awal antara DPRD dan Pemko Dumai untuk menyepakati bersama dalam pembahasan zona RDTR.

" Pembahasan zona RDTR antara DPRD dan Pemko Dumai ini untuk langkah awal yang akan di jadikan Perda. Perda zona RDTR ini untuk membantu pembangunan di setiap zona RDTR Dumai akan tersusun dengan rapi di tata ruang pembangunan Kota Dumai. Namun ini perlu perjuangan dan juga senergi bersama dalam pembahasan berikutnya, " pungkas Edison. (Infotorial/Diskominfo Dumai)