Advertorial DPRD Kabupaten Siak

DPRD Siak Berharap Masalah PT DSI dan Masyarakat Dapat Solusi Terbaik

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo

SIAK (Surya24.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak berharap PT Duta Swakarya Indah (DSI) untuk tidak melaporkan masyarakat Kecamatan Mempura ke pihak berwenang.

“Kalau warga yang dilaporkan oleh pihak PT DSI ke Polda mungkin karena kejadian beberapa waktu yang lalu. Kita minta supaya tidak ada melakukan lapor laporan dulu,” kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo.

Sementara, lanjutnya saat ini masih menunggu proses, tapi kok bisa PT DSI masih melaporkan warga. " Seharusnya mencari solusi supaya nanti persoalan masyarakat dengan PT DSI itu cepat selesai bukan malah melaporkan masyarakat. Proses terkait PT DSI inikan sedang berjalan, yang pertama kemarin itu kita diminta pasilitasi pengukuran oleh PT DSI. Dikarenakan ada COVID, maka kita tunda dulu, tapi tentu dengan kondisi seperti ini pihak Perusahaan jangan sikit-sikit lapor Polda sikit-sikit lapor Polda macam disini engak bisa menyelesaikan, "tegasnya.

Sebagaimana diketahui, keributan tersebut terjadi beberapa waktu lalu terkait permasalahan warga dan PT DSI di Kampung Tengah. Dalam kampung itu, PT DSI menggarap lahan seluas 230 hektare, namun sekitar 100 ha bermasalah dengan masyarakat.

"Persoalannya dengan lahan masyarakat ada di dalamnya dikuasai dan ditanami PT DSI. Seluruh lahan di setiap kampung akan diukur ulang, diidentifikasi permasalahannya, dan atur mana yang ada persoalan dengan masyarakat kita pisahkan," ungkapnya.

Komisi II DPRD Siak meninjau sembilan kampung yang bermasalah dengan PT DSI. Tak hanya soal pemilikan tapi juga gesekan terkait fasilitas seperti jembatan dan jalan seperti di Dayun yang aksesnya dibuat kebun oleh PT DSI.

PT DSI merupakan perusahaan perkebunan yang memperoleh izin seluas 8.000 Ha dari Pemerintah Kabupaten Siak. Namun dari luas izin itu perusahaan hanya mampu mengelola seluas Rp 2.800 Ha.

Di antaranya ada di kampung Benteng Hulu 256 Ha, Kampung tengah 230,60 Ha, Dayun 549 Ha, Merempan 812,30 Ha, Teluk Merempan 153 Ha, dan Rantau Panjang 372 Ha dan Sengkemang 780 Ha. Sedangkan di Kampung Sri Gemilang dan Sungai Mempura belum terhitung dengan jelas dalam rencana garapan perusahaan. (Adv DPRD Siak)